Yogyakarta Matangkan Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Fokus pada Denda dan Perlindungan Generasi Muda
- Humas Pemkot Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional sekaligus memperkuat implementasi di lapangan. Salah satu poin krusial yang akan dimasukkan dalam revisi adalah penerapan denda administratif bagi pelanggar, sebuah mekanisme baru yang diharapkan mampu memberikan efek jera.
Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa proses revisi sudah masuk tahap penyusunan draf pada triwulan kedua 2026. Ia menargetkan regulasi baru ini dapat disahkan sebelum akhir tahun. “Sekarang sedang dalam proses penyusunan. Targetnya, sebelum Desember sudah selesai, ya November atau Oktober sudah selesai,” ujarnya, Jumat (15/05/2026).
Menurut Walikota, draf revisi akan memuat aturan yang lebih spesifik, terutama terkait pengaturan jarak tempat khusus merokok (TKM) dan mekanisme sanksi yang lebih tegas. Salah satu sorotan adalah rencana penerapan denda administratif yang bisa dilakukan langsung di lapangan atau melalui sidang di tempat bagi masyarakat yang nekat merokok di zona terlarang. Meski demikian, besaran nominal denda belum ditentukan karena masih dalam tahap pembahasan bersama legislatif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, menegaskan bahwa revisi Perda KTR sudah mendesak untuk dilakukan. Menurutnya, regulasi yang ada perlu dipadankan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. “Perubahan ini diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional. Kami ingin memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat tetap terlindungi,” jelasnya. Ipung menambahkan, salah satu poin penting dalam rancangan perubahan adalah pengetatan akses terhadap rokok, terutama bagi generasi muda. Dalam draf revisi, terdapat usulan peningkatan batas usia penjualan rokok dari semula 18 tahun menjadi 21 tahun. Usulan ini dianggap penting untuk melindungi pemula dari bahaya kecanduan sejak dini.
Selain peningkatan batas usia, revisi juga akan memperkuat mekanisme pengawasan dan pembinaan, serta menegaskan tanggung jawab seluruh perangkat daerah dalam implementasi KTR. Ipung menyebutkan bahwa pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) kemungkinan besar akan dimulai pada Juni mendatang. “Ada beberapa penyesuaian penting, seperti peningkatan batas usia larangan penjualan rokok kepada anak jadi 21 tahun, penguatan mekanisme pengawasan dan pembinaan, serta penegasan tanggung jawab seluruh perangkat daerah,” tandasnya.