Kulonprogo Tegaskan Transparansi dalam Kasus Dugaan Pungli Lurah Garongan
- Bing Image Creator
KULONPROGO, VIVA Jogja - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Lurah Garongan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Komitmen penuh untuk mengawal proses hukum ditegaskan langsung dalam audiensi antara puluhan warga Desa Garongan dengan jajaran pemerintah daerah di Ruang Rapat Menoreh, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Rabu (13/05/2026). Langkah cepat ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan publik.
Sutar, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan bahwa biaya yang dipatok oleh oknum lurah bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Biaya tersebut dikenakan untuk pengurusan dokumen administrasi seperti surat nikah dan peralihan hak atas tanah. Ironisnya, pungutan itu dibalut dengan istilah Tandha Tresna atau uang tanda kasih, yang seharusnya bermakna ketulusan, namun justru menjadi beban berat bagi warga yang menginginkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Bupati Kulonprogo, R. Agung Setyawan, menyampaikan empati atas keresahan warga. Namun ia menegaskan bahwa segala tindakan administratif, termasuk pemberhentian jabatan, harus dilakukan sesuai koridor hukum. Menurutnya, keputusan yang terburu-buru tanpa dasar hukum yang kuat berisiko cacat hukum dan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Semangat kita sama, yakni memastikan kepastian hukum dan menjaga suasana desa agar tetap adem ayem. Namun, ada tahapan penyidikan yang harus dilalui sebelum seseorang dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Agung.
Bupati juga mendorong masyarakat untuk aktif melengkapi bukti-bukti pendukung agar proses di kepolisian berjalan lebih cepat. Pemkab Kulonprogo bahkan menawarkan pendampingan langsung bagi warga yang merasa kurang nyaman atau terkendala saat melapor ke Polres. Partisipasi aktif warga dalam memberikan data yang valid dianggap sebagai kunci utama agar kasus ini segera mencapai titik terang dan status hukum terduga pelaku menjadi jelas.
Kepala Inspektorat Daerah Kulonprogo, Arif Prastowo, turut memaparkan hasil pemeriksaan sementara. Ia menegaskan adanya indikasi kuat pelanggaran regulasi oleh oknum lurah. “Dari hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan ada dugaan kuat praktik yang tidak dibenarkan. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah desa dilarang keras melakukan pungutan atas peralihan hak tanah, administrasi kependudukan, maupun jasa layanan surat pengantar lainnya,” jelas Arif.