Audit Penyidikan Kasus Shinta Komala, JPW Desak Polda DIY Tegakkan Profesionalisme
- jogja.viva.co.id/Wuri D
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk melakukan audit penyidikan atas penetapan tersangka terhadap Shinta Komala dalam perkara dugaan penggelapan iPhone yang ditangani Polresta Sleman.
Menurut JPW, langkah penetapan tersangka ini menimbulkan kejanggalan karena Shinta sebelumnya justru melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum polisi ke Propam Polda DIY. Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut seharusnya diproses terlebih dahulu hingga ada putusan etik, bukan malah berujung pada penetapan pelapor sebagai tersangka.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa kasus ini perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran profesionalisme aparat dalam penanganan perkara. Ia menilai, jika nantinya ditemukan adanya ketidakprofesionalan, maka tanggung jawab tidak hanya berhenti pada penyidik, tetapi juga bisa berimplikasi pada sanksi terhadap Kasat Reskrim hingga Kapolresta Sleman. Bahkan, pencopotan jabatan bisa menjadi konsekuensi apabila terbukti ada pelanggaran serius dalam proses penyidikan.
Sorotan terhadap Polresta Sleman bukan kali pertama terjadi. Publik masih mengingat kasus kontroversial sebelumnya ketika Kapolresta Sleman saat itu, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dicopot setelah muncul polemik penetapan tersangka terhadap seorang suami yang mengejar pelaku jambret. Kasus tersebut menimbulkan perdebatan luas mengenai profesionalisme dan keadilan dalam penegakan hukum. Kini, kasus Shinta Komala kembali membuka ruang kritik terhadap integritas aparat penegak hukum di wilayah Yogyakarta.
JPW menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Shinta Komala berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap Polresta Sleman. Publik bisa menganggap bahwa aparat lebih cepat menindak pelapor ketimbang memproses dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Hal ini, menurut JPW, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, audit penyidikan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Lebih jauh, JPW juga membuka opsi agar Mabes Polri turun tangan melakukan supervisi terhadap kasus ini. Kehadiran tim dari Mabes Polri dinilai penting untuk menjaga independensi pemeriksaan, terutama jika melibatkan pihak eksternal. Dengan demikian, hasil audit tidak hanya dilihat sebagai upaya internal, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan yang lebih objektif dan kredibel. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.