Ketimpangan Fiskal Daerah dan Tantangan Otonomi: Pusat Harus Hadir dengan Skema Adil
- DOK Pribadi
SLEMAN, VIVA Jogja - Pemerintah daerah di Indonesia kini menghadapi persoalan serius terkait keterbatasan kapasitas fiskal, terutama setelah kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) diberlakukan. Kondisi ini menuntut daerah untuk melakukan berbagai inovasi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, tidak semua daerah memiliki potensi PAD yang besar, apalagi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, efisiensi anggaran yang ketat, serta dampak ekonomi dari perubahan geopolitik global.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr Abdul Gaffar Karim, menilai bahwa desain kewenangan dan fiskal di era otonomi daerah harus dilihat dari sejauh mana ia mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kualitas layanan publik. Menurutnya, demokrasi lokal yang akuntabel, partisipatif, dan responsif juga menjadi indikator penting. “Jika dua hal itu membaik berarti desainnya benar, terlepas dari apapun bentuk pembagian kewenangannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Gaffar menekankan bahwa otonomi daerah sejatinya adalah instrumen, bukan tujuan. Tujuan utama adalah menghadirkan negara yang lebih dekat dengan warga melalui pelayanan publik yang andal, kebijakan yang responsif, serta demokrasi lokal yang hidup. Ia mengingatkan bahwa upaya resentralisasi bisa saja terjadi sebagai bentuk koreksi terhadap standardisasi atau pencegahan penyimpangan, tetapi harus dibatasi agar tidak mematikan inovasi dan akuntabilitas lokal.
Menurutnya, hubungan antara pusat dan daerah seharusnya dibangun dalam kerangka kemitraan, bukan komando sepihak. Program nasional di daerah idealnya dirancang melalui co-design, di mana pusat menetapkan standar dan pembiayaan, sementara daerah melakukan adaptasi sesuai konteks lokal, lalu evaluasi dilakukan bersama. Ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah, lanjutnya, harus diatasi dengan kebijakan transfer yang lebih adil dan memberi insentif kinerja. “Jadi bukan sekadar pemotongan. Terlebih jika transfer dipangkas, harus ada skema transisi yang menjaga pelayanan dasar tidak kolaps,” tegasnya.
Fenomena resentralisasi, menurut Gaffar, perlu dibaca dengan hati-hati. Ada bagian yang memang diperlukan untuk koreksi tata kelola, tetapi ada juga risiko kemunduran jika dilakukan berlebihan. Ia menilai penguatan peran pusat tidak selalu buruk, terutama untuk urusan lintas daerah, standardisasi nasional, atau kepentingan strategis. Namun, jika penarikan kewenangan dan pemangkasan transfer dilakukan tanpa desain jelas, tanpa skema kolaborasi, dan tanpa indikator layanan, maka kapasitas daerah bisa melemah.