BPKAD Kota Yogyakarta Tegaskan Tata Cara Pembayaran Pajak Resmi dan Imbauan Waspada Penipuan

Waspada modus penipuan
Sumber :
  • Bing Image Creator

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Dalam penyampaian resmi, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, S.E., M.Si., menekankan bahwa pembayaran pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak terverifikasi.

img_title Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dikeluhkan, Buruh dan Akademisi Desak Evaluasi Aturan JHT

Pajak daerah, menurut Andarini, merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dana pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk perbaikan jalan, penerangan, kebersihan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lain yang manfaatnya dapat dirasakan langsung. Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Dalam beberapa waktu terakhir, BPKAD menerima laporan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai BPKAD dan mencoba menipu wajib pajak. Modus yang digunakan antara lain menghubungi wajib pajak melalui telepon atau pesan singkat, menginformasikan adanya perubahan nomor rekening tujuan pembayaran pajak, meminta transfer ke rekening tertentu, hingga mengirimkan surat palsu dengan nama dan tanda tangan Kepala BPKAD. Andarini menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah penipuan dan tidak benar.

img_title Polda DIY Jadi Sorotan Nasional Lewat Prestasi Keuangan dan Pajak

Surat palsu yang beredar dapat dikenali dari ketidaksesuaian kop surat dengan Keputusan Walikota Nomor 473 Tahun 2024 tentang Penetapan Kop Naskah Dinas dan Stempel Perangkat Daerah. Surat tersebut tidak menggunakan aksara Jawa, tidak mencantumkan alamat website maupun surat elektronik resmi, serta susunan naskahnya tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2024 tentang pedoman tatanaskah dinas. Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta sejak 2025 telah menggunakan tanda tangan elektronik sesuai Keputusan Walikota Nomor 201 Tahun 2025, sehingga validitas surat resmi lebih mudah dilacak.

Untuk menghindari kerugian, masyarakat diimbau agar tidak melakukan transfer ke rekening yang diinformasikan secara pribadi melalui telepon, pesan, atau surat yang belum terverifikasi. Pembayaran pajak harus dilakukan hanya melalui kanal resmi, dan setiap informasi yang meragukan wajib diverifikasi langsung ke BPKAD Kota Yogyakarta. Wajib pajak juga diminta menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title WASPADA Dorong Transparansi Pajak, Pemkot Yogyakarta Gandeng Masyarakat Awasi Transaksi