Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan Samsat
- Pemkot Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah DIY terus mempercepat langkah digitalisasi layanan pajak kendaraan bermotor melalui sinergi lintas instansi. Upaya ini dibahas dalam High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang berlangsung pada Selasa (19/05/2026) , di Ruang Yudistira Balai Kota Yogyakarta. Pertemuan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan pinjam pakai kendaraan operasional dari Pemkot Yogyakarta kepada Samsat Kota Yogyakarta sebagai bentuk dukungan nyata terhadap mobilitas pelayanan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemkot Yogyakarta, Pemda DIY, Bank BPD DIY, dan Bank Indonesia menjadi kunci dalam memperkuat digitalisasi layanan perpajakan daerah. Menurutnya, tujuan utama dari sinergi ini adalah menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. “Yang kita utamakan bagaimana masyarakat bisa dengan mudah dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun balik nama. Dengan kemudahan itu, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak juga akan meningkat,” ujarnya.
Wawan menambahkan, masih banyak kendaraan roda dua maupun roda empat milik pendatang yang belum melakukan mutasi ke wilayah DIY. Dengan tata kelola yang semakin baik dan layanan yang lebih praktis, pihaknya berharap masyarakat terdorong untuk melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat AB. Hal ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Putut Purwandono, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 mencapai 94,7 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 97,4 persen. Hingga 18 Mei 2026, realisasi penerimaan opsen PKB telah mencapai 37,4 persen dan opsen BBNKB sebesar 30 persen. Ia menegaskan bahwa berbagai langkah terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi pembayaran pajak kendaraan, di antaranya integrasi sistem informasi PKB dan BBNKB, optimalisasi kanal pembayaran melalui Bank BPD DIY, serta pengembangan keterbukaan akses data agar lebih akurat dan terintegrasi.
Dalam kesempatan yang sama, penandatanganan pinjam pakai kendaraan operasional Samsat Kota Yogyakarta dari Pemkot Yogyakarta menjadi simbol dukungan terhadap mobilitas pelayanan. Kendaraan operasional ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lapangan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.