UPN “Veteran” Yogyakarta Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual, Dosen Terlapor Dinonaktifkan Sementara
- Bing Image Creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan akun @onlonenyside di platform X memantik perhatian publik dengan menyingkap dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan dosen Program Studi Agroteknologi, Fakultas Pertanian. Modus yang disebutkan beragam, mulai dari ajakan makan, pemberian informasi lowongan kerja, hingga interaksi saat bimbingan skripsi dan permintaan bantuan administratif. Dugaan ini dikabarkan telah berlangsung sejak 2022, sehingga menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan sivitas akademika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta segera melakukan pemeriksaan. Kepala Satgas, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., menjelaskan bahwa proses investigasi dilakukan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Pihak yang dimintai keterangan meliputi terlapor, saksi, serta korban. Pada 18 Mei 2026, sejumlah bukti telah diterima, dan pemeriksaan resmi dilakukan terhadap dua mahasiswa, terlapor, serta saksi lain. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar rekomendasi yang diajukan kepada rektor.
Dalam keterangannya, Iva menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan bersifat verbal. Meski demikian, pihak kampus berhati-hati dalam menilai karena menyangkut persepsi korban maupun pelaku. Dampak psikologis yang dialami korban menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah lanjutan. Satgas juga menawarkan pendampingan psikologis, meski korban belum meminta secara resmi. Pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi korban tetap terjaga.
Sebagai langkah preventif, universitas mengambil keputusan administratif berupa penonaktifan sementara dosen terlapor dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Penonaktifan sementara tersebut ditegaskan tidak akan mengganggu jalannya proses pembelajaran di kampus. Kebijakan ini menjadi wujud komitmen universitas dalam menjaga rasa aman bagi sivitas akademika serta mendukung proses pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Satgas PPKPT menekankan bahwa sanksi terhadap pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Mengacu pada regulasi, sanksi dapat berupa ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan mencakup permintaan maaf atau komitmen tertulis, sanksi sedang dapat berupa penurunan jabatan fungsional, sementara sanksi berat berpotensi berujung pada pemberhentian. Semua keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan bukti, keterangan saksi, serta kondisi korban.