‎Malam Jadi Waktu Favorit Edarkan Rokok Ilegal di Jepara ‎

Salah satu Toko yang Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai
Sumber :
  • Vivajogja/istimewa

VIVAJogja – ‎JEPARA, Peredaran rokok ilegal di wilayah tengah Kabupaten Jepara masih marak. Dalam operasi gabungan yang digelar Kamis (21/5), petugas menyita total 210 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Jepara.

img_title Jelang Pilpet 2026, Bawaslu Jepara dan Kejari Perkuat Sinergi Pencegahan

‎Operasi tersebut melibatkan unsur Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta TNI-Polri. Petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.

‎Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengatakan temuan terbesar berasal dari wilayah tengah. Petugas menemukan 106 bungkus rokok ilegal di sebuah toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji.

img_title Pilpet Serentak 2026 Digelar di 24 Desa Jepara, Anggaran Rp2,4 Miliar Disiapkan

‎Selain itu, petugas juga menyita 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang.

‎“Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menerima titipan maupun membeli rokok ilegal dari sales,” ujar Sapan.

img_title TMMD Kedungleper Garap Jalan Usaha Tani 953 Meter, Anggaran Pengecoran Tembus Rp450 Juta

‎Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, menyebut seluruh barang sitaan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk selanjutnya dimusnahkan.

‎Menurut Candra, pola peredaran rokok ilegal kini mulai berubah. Jika sebelumnya dijual secara terbuka di etalase toko, kini barang lebih sering disimpan di rumah pribadi dan diedarkan secara tertutup.

‎“Penjualannya sekarang banyak dilakukan malam hari,” kata dia.

‎Ia menambahkan, Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal sekaligus melakukan penindakan terhadap pabrik yang diduga menjadi sumber distribusi barang tanpa cukai tersebut.