Malam Jadi Waktu Favorit Edarkan Rokok Ilegal di Jepara
- Vivajogja/istimewa
VIVAJogja – JEPARA, Peredaran rokok ilegal di wilayah tengah Kabupaten Jepara masih marak. Dalam operasi gabungan yang digelar Kamis (21/5), petugas menyita total 210 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Jepara.
Operasi tersebut melibatkan unsur Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta TNI-Polri. Petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengatakan temuan terbesar berasal dari wilayah tengah. Petugas menemukan 106 bungkus rokok ilegal di sebuah toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji.
Selain itu, petugas juga menyita 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang.
“Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menerima titipan maupun membeli rokok ilegal dari sales,” ujar Sapan.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, menyebut seluruh barang sitaan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk selanjutnya dimusnahkan.
Menurut Candra, pola peredaran rokok ilegal kini mulai berubah. Jika sebelumnya dijual secara terbuka di etalase toko, kini barang lebih sering disimpan di rumah pribadi dan diedarkan secara tertutup.
“Penjualannya sekarang banyak dilakukan malam hari,” kata dia.
Ia menambahkan, Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal sekaligus melakukan penindakan terhadap pabrik yang diduga menjadi sumber distribusi barang tanpa cukai tersebut.