Sri Sultan HB X Dorong Regulasi DIY Jadi Pilar Kebudayaan dan Perlindungan Lingkungan

Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

img_title Kasus English Proficiency Test : Disdikpora DIY Perketat Verifikasi Mitra Sekolah

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa regulasi daerah harus menjadi instrumen strategis untuk menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DIY pada Senin (25/05/2026), di Gedung DPRD DIY, di mana Sri Sultan hadir bersama Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan pendapat gubernur terhadap dua rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas, yakni Raperda Pengelolaan Perfilman dan Raperda Perlindungan serta Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst. Menurutnya, kedua raperda ini bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada nilai kemanusiaan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sri Sultan menekankan bahwa momentum menjelang Iduladha harus dimaknai sebagai pengingat pentingnya keikhlasan dalam menjalankan amanah pemerintahan. Regulasi yang dihasilkan tidak boleh hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga membawa nilai keadilan sosial, keberlanjutan, dan kemaslahatan publik. Ia menilai film memiliki posisi strategis sebagai media edukasi, sarana diseminasi pengetahuan, sekaligus alat pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan. Film, menurutnya, mampu memperkuat identitas budaya Yogyakarta yang berakar pada nilai keistimewaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Dengan demikian, perfilman menjadi instrumen penting untuk menjaga, mengembangkan, dan menyebarluaskan kebudayaan kepada masyarakat luas.

img_title Pelajar Jogja Jadi Penentu Masa Depan, Sekda DIY Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja

Meski demikian, Sri Sultan memberikan sejumlah catatan terhadap substansi Raperda Perfilman. Ia menekankan perlunya keselarasan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman agar tidak menimbulkan persoalan substantif dalam evaluasi di tingkat pusat. Ia juga menyoroti pentingnya fasilitasi lembaga kebudayaan di kelurahan dan kalurahan agar benar-benar mampu memberdayakan komunitas perfilman berbasis masyarakat secara berkelanjutan. Menurutnya, kalurahan tidak boleh hanya menjadi lokasi produksi film, tetapi juga harus tumbuh sebagai subjek dan pelaku utama dalam ekosistem perfilman lokal. Selain itu, ia meminta agar pengaturan mengenai Badan Perfilman Daerah diselaraskan dengan keberadaan Dewan Kebudayaan DIY agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi kelembagaan.

Pada Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Sri Sultan menegaskan bahwa kawasan karst DIY merupakan aset ekologis strategis yang memiliki fungsi penting sebagai penyedia air bersih, penyangga lingkungan, serta bagian dari mitigasi perubahan iklim. Bentang alam karst Gunungsewu yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark harus dijaga secara berkelanjutan dari ancaman kerusakan akibat aktivitas penambangan, industri, maupun pembangunan yang tidak terkendali. Ia menekankan bahwa gangguan terhadap salah satu komponen karst dapat menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan, sehingga diperlukan regulasi komprehensif berbasis daya dukung lingkungan.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Disdikpora DIY Tegaskan Larangan Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri