PB PDHI dan AFKHI Gelar Safari Nasional Sosialisasi RUU Kedokteran Hewan
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) bersama Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) menggelar safari nasional sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kedokteran Hewan. Regulasi yang disusun oleh Badan Keahlian DPR RI pada 11 November 2024 ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diharapkan segera memasuki tahap pembahasan resmi di parlemen.
Ketua AFKHI sekaligus Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, Prof. Teguh Budipitojo, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemangku kepentingan mengenai substansi pengaturan dalam RUU tersebut. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat pengguna jasa veteriner, akademisi, organisasi profesi, pemerintah, hingga pelaku usaha untuk memberikan kritik dan masukan konstruktif. “Melalui forum sosialisasi ini, para peserta didorong untuk mengidentifikasi aspek pengaturan pendidikan kedokteran hewan dan profesi dokter hewan yang masih perlu diperkuat,” ujarnya, Selasa 26 Mei 2026.
Prof. Teguh menambahkan bahwa seluruh masukan dari berbagai wilayah akan dikompilasi dan disampaikan kepada Badan Keahlian DPR RI, serta menjadi bahan komunikasi dengan Komisi X DPR RI saat RUU memasuki masa pembahasan resmi. Dengan demikian, proses legislasi diharapkan berlangsung secara partisipatif dan aspiratif.
Pelaksanaan safari sosialisasi difasilitasi oleh PB PDHI melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, sementara teknis kegiatan dilaksanakan oleh cabang-cabang PDHI di berbagai daerah. Hingga kini, sosialisasi telah digelar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta Selatan (31 Januari 2026), Semarang (11 April 2026), Sleman (29 April 2026), Samarinda (5 Mei 2026), Bandung (9 Mei 2026), dan Surabaya (22 Mei 2026). Agenda berikutnya akan berlangsung di Medan (27 Juni 2026), Makassar (11 Juli 2026), dan Bali (25 Juli 2026).
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Prof. Teguh Budipitojo dan drh. Suli Teruli Sitepu. Keduanya menyampaikan pokok-pokok pengaturan dalam RUU Kedokteran Hewan, termasuk urgensi pembentukan regulasi profesi yang komprehensif serta penguatan sistem pendidikan, registrasi, kompetensi, dan tata kelola profesi dokter hewan di Indonesia.
Dalam sosialisasi, Prof. Teguh memaparkan substansi utama RUU yang diusulkan sebagai landasan hukum khusus bagi pengaturan pendidikan, profesi, dan layanan kedokteran hewan. RUU ini diharapkan mengatur penyelenggaraan pendidikan kedokteran hewan, pendidikan profesi dokter hewan, registrasi dan lisensi praktik, penguatan standar kompetensi nasional, serta pembentukan Konsil Kedokteran Hewan Indonesia sebagai Veterinary Statutory Body. Selain itu, RUU juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan etika dan disiplin profesi.