Polda DIY Bergerak Cepat Redam Ketegangan GMS dan FJI di Bantul

Konfrensi pers merespon kejadian intoleransi di Gereja Misi Sejahtera
Sumber :
  • Dok Polda DIY

BANTUL, VIVA Jogja -  Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama Pemerintah Kabupaten Bantul dan sejumlah pemangku kepentingan bergerak cepat merespons kejadian intoleransi yang terjadi pada Minggu pagi, 24 Mei 2026, di lokasi Misa Perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon. Insiden yang berlangsung sekitar pukul 07.45 WIB itu diduga berawal dari persoalan perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum lengkap, sehingga memicu protes dari Front Jihad Islam (FJI).

img_title Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Dekatkan Layanan Kesehatan Gratis ke Warga Sosromenduran

Polres Bantul yang dipimpin langsung Kapolres segera melakukan pengamanan di lokasi untuk mencegah eskalasi konflik. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan, SIK, menjelaskan bahwa aparat berhasil melerai aksi protes dan kemudian memediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, FJI diwakili oleh Darohman, sementara pihak GMS diwakili oleh Pendeta Yosep Moro Wijaya.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan penting. FJI meminta agar GMS segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah serta mensosialisasikannya kepada masyarakat sekitar. Di sisi lain, GMS meminta agar doa ibadah yang sempat terhenti dapat dilanjutkan. Kedua permintaan tersebut disepakati bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai tenggang rasa dan toleransi yang selama ini terjalin di Bantul.

img_title Polda DIY Intensifkan Patroli Gabungan untuk Cegah Kenakalan Remaja di Masa Libur Sekolah

Tidak berhenti pada mediasi, Polda DIY mendorong agar pertemuan lanjutan segera digelar dengan melibatkan berbagai stakeholder. Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, menghadirkan perwakilan dari Pemkab Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol, serta pihak GMS. Dalam forum tersebut diputuskan bahwa GMS harus segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah. Selama proses perizinan berlangsung, GMS sementara tidak diperkenankan menggelar kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon.

Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk intimidasi sepihak tidak dibenarkan. Kombes Ihsan menekankan, “Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.” Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa aparat kepolisian berkomitmen menjaga hak konstitusional warga sekaligus memastikan ketertiban umum tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Pemkab Bantul Resmikan Jogging Track Paseban, Targetkan Fasilitas Sehat di Tiap Kapanewon