Raperda Kota Layak Anak Siapkan Sanksi Preventif dan Pembinaan Khusus bagi Remaja Bermasalah

DPRD Kota Yogyakarta bentuk Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kota Layak Anak
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

 

img_title Bentuk Jaringan Paralegal Desa untuk Dampingi Kasus Perempuan dan Anak di Jepara

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Fenomena kenakalan remaja di Kota Yogyakarta kian menjadi perhatian serius setelah maraknya kasus kejahatan jalanan dan geng pelajar yang bahkan menelan korban jiwa. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Yogyakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak untuk menyusun regulasi yang lebih tegas. Fokus utama rancangan aturan tersebut adalah penerapan sanksi preventif serta pembinaan khusus yang melibatkan aparat kepolisian, dengan tujuan memutus mata rantai kriminalitas anak sejak dini.

Ketua Pansus Raperda Kota Layak Anak, Cahyo Wibowo, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga tetap mengedepankan pendekatan edukatif. Menurutnya, pembahasan bersama Polresta Yogyakarta menjadi langkah penting agar pasal-pasal yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. “Kami mengusulkan agar ada sanksi yang lebih bersifat preventif, pencegahan, serta menitikberatkan pada pembinaan atau pendidikan. Berdasarkan diskusi dengan teman-teman Polresta, kami mendapat masukan bagus yang akan kami konsep menjadi frasa pasal dan ayat dalam Raperda ini,” ujar Cahyo usai audiensi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa 26 Mei 2026.

img_title Kemarau Ekstrem dan Ancaman Heat Stroke: Pentingnya Kewaspadaan Orang Tua terhadap Kesehatan Anak

Politisi asal PKS tersebut menyoroti adanya pergeseran moral di kalangan remaja yang diduga menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas anak. Ia menilai pola asuh dan kontrol sosial yang longgar membuat sebagian anak kehilangan rasa takut, baik kepada orang tua maupun kepada Tuhan. Untuk itu, Pansus menyiapkan formula pembinaan khusus dengan menggandeng kepolisian agar program yang dijalankan mampu menyentuh aspek psikologis anak secara mendalam. “Dengan pola pembinaan yang melibatkan kepolisian, anak-anak itu justru akan jera. Harapannya, efek psikologis yang muncul bisa menekan angka kenakalan remaja,” tambahnya.

Terkait target waktu, Cahyo menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dijadwalkan berlangsung selama satu tahun penuh. Dokumen hukum tersebut ditargetkan rampung dan diparipurnakan pada Desember mendatang. Sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan untuk sinkronisasi serta menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Kota Yogyakarta, termasuk lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan tokoh agama. Hal ini dilakukan agar regulasi yang lahir benar-benar komprehensif dan mampu menjawab tantangan sosial yang ada.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title DPRD Kota Yogyakarta Desak Pengetatan Validasi KK dan Pemenuhan Hak Disabilitas dalam PPDB 2026