Polda DIY Dalami Kasus Gangguan Ibadah di Bantul, Situasi Terkendali
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tengah melakukan langkah penyelidikan intensif terkait dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, di wilayah Bantul. Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tertanggal 25 Mei 2026.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, SIK, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang bekerja mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kronologi peristiwa dapat dipahami secara utuh sehingga kasus menjadi terang. “Perkara masih dalam tahap penyelidikan, tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut,” ujarnya.
Menurut Ihsan, apabila dalam gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan komitmen kepolisian untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. Polda DIY menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur, tanpa intervensi, demi menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang beredar di media sosial. Ihsan menekankan bahwa aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah akan menangani kasus ini dengan serius. “Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah,” tegasnya.
Kasus gangguan ibadah di Bantul ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Kepolisian berupaya memastikan bahwa setiap tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah akan ditangani secara hukum. Penegasan ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir untuk melindungi hak dasar masyarakat.
Situasi di lapangan saat ini dilaporkan telah terkendali. Aparat keamanan melakukan pengawasan agar tidak terjadi eskalasi konflik. Pemerintah daerah juga dilibatkan dalam koordinasi untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.