Sidang Kasus Daycare Little Aresha, Pendampingan Hukum dan Psikologis Diperkuat

Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta
Sumber :
  • Dok jogja.viva.co.id

 

img_title Kejari Yogya Resmi Tahan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Potensi Penambahan tersangka masih Terbuka

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, kini memasuki babak baru dengan persiapan menuju tahap persidangan. Perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik ini tidak hanya menyoroti aspek pidana, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai legalitas lembaga pendidikan anak usia dini serta perlindungan hak-hak korban. Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Tim Hukum Peduli Anak terus mengintensifkan pendampingan bagi anak-anak dan keluarga korban agar mereka siap menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Sejak penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta, daycare tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi dan yayasan pengelolanya belum berbadan hukum. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aparat penegak hukum kini mengarahkan pasal yang digunakan pada Pasal 62 juncto Pasal 71 UU Sisdiknas, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp2 miliar. Langkah ini dipilih setelah sebelumnya sempat muncul wacana penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun dianggap kurang relevan karena ancaman pidananya lebih ringan.

img_title Polres Jepara Tegaskan AJ Masih Ditahan, Berkas Kasus Tinggal Tunggu P-21 ‎

Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak, Sukiratnasari, menegaskan bahwa pendampingan tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga psikologis. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama psikolog dari berbagai lembaga dilibatkan untuk mempersiapkan orang tua korban yang kemungkinan besar akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan. “Kami mempersiapkan mereka agar mampu menghadapi tekanan persidangan, sekaligus memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan psikologis,” ujarnya. Pendampingan ini menjadi krusial mengingat trauma yang dialami tidak hanya menimpa anak-anak, tetapi juga orang tua yang kehilangan rasa aman dalam menitipkan buah hati mereka.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Yogyakarta, Saverius Vanny, menambahkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penerapan pidana korporasi terhadap pengelola daycare. Hal ini penting untuk menegaskan tanggung jawab lembaga, bukan hanya individu, dalam kasus yang melibatkan banyak anak. Selain itu, tim hukum bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan mekanisme restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 125 surat kuasa dari orang tua anak korban yang diserahkan kepada tim hukum sebagai bentuk keseriusan mereka dalam menuntut keadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Rekonstruksi Daycare Little Aresha Ungkap Praktik Pengikatan Anak yang Berlangsung Lama