Aniaya Lansia saat Tidur, Pelaku Curas di Kudus Ditangkap Polisi
- Vivajogja
VIVAJogja – KUDUS, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Pelaku berhasil diamankan kurang dari sembilan jam setelah kejadian berlangsung.
Korban diketahui berinisial MNZ (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban tengah beristirahat di dalam kamar rumahnya.
Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, menjelaskan pelaku berinisial HAN (25), warga Kecamatan Jati, masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping menggunakan alat tertentu.
“Pelaku masuk melalui jendela rumah yang sebelumnya dirusak. Saat korban tertidur, pelaku melakukan kekerasan dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban,” ujar AKBP Heru.
Dalam aksinya, pelaku disebut sempat menindih tubuh korban dan memukul bagian wajah hingga korban mengalami luka lebam. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah perhiasan berupa kalung emas, dua gelang emas, serta dua cincin emas yang dikenakan korban.
Sebelum melarikan diri, pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak.
Usai kejadian, korban menghubungi anaknya untuk meminta pertolongan. Keluarga yang datang ke lokasi kemudian mendapati kondisi jendela rumah mengalami kerusakan dengan bekas congkelan sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp62 juta.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di sekit
- Vivajogja
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang tersebut menjadi petunjuk penting hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengarah kepada pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolres.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.