PB PDHI dan AFKHI Galang Dukungan Fraksi DPR untuk RUU Kedokteran Hewan
- Istimewa
VIVA Jogja - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) bersama Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) melanjutkan langkah advokasi legislasi dengan melakukan audiensi kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Pertemuan ini menjadi bagian dari safari nasional sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kedokteran Hewan (RUU Kedokteran Hewan) yang tengah diperjuangkan agar masuk dalam prioritas pembahasan di parlemen.
Audiensi pertama berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2026 lalu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rombongan PB PDHI dan AFKHI diterima langsung oleh Hj. Ledia Hanifa Amaliah, anggota Badan Legislasi sekaligus Komisi X DPR RI, bersama drh. H. Slamet dari Komisi IV DPR RI serta sejumlah tenaga ahli Fraksi PKS.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PB PDHI, Dr. drh. H. Munawaroh, MM., menegaskan bahwa profesi dokter hewan memiliki peran strategis dalam menjaga kesehatan hewan, mengendalikan zoonosis, menjamin keamanan pangan, dan melindungi kesehatan masyarakat. Menurutnya, penguatan sistem profesi melalui regulasi khusus menjadi kebutuhan mendesak di tengah ancaman penyakit menular dan tantangan ketahanan pangan.
Hj. Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan apresiasi atas inisiatif PB PDHI dan AFKHI yang membawa aspirasi profesi secara langsung ke parlemen. Ia menilai langkah ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat sekaligus memperkuat legislasi nasional. Dukungan Fraksi PKS diharapkan dapat mempercepat pembahasan RUU Kedokteran Hewan yang saat ini sudah masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pemaparan substansi RUU disampaikan oleh Ketua AFKHI sekaligus Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof drh Teguh Budipitojo. Ia menekankan bahwa undang-undang ini akan menjadi payung hukum komprehensif bagi sistem pendidikan dan profesi kedokteran hewan di Indonesia. Prof. Teguh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan memang telah memberi kewenangan besar kepada dokter hewan, namun belum ada regulasi khusus yang mengatur profesi secara menyeluruh. Padahal, rekomendasi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) mendorong setiap negara untuk memisahkan pengaturan sistem kesehatan hewan yang menjadi domain negara dengan sistem profesi kedokteran hewan yang diatur melalui Veterinary Statutory Body (VSB).