Aspirasi Warga Banguncipto Sentolo Kulonprogo Soal Ganti Rugi Tol dan Kawasan Industri
- jogja.viva.co.id/ Wuri D
KULONPROGO, VIVA Jogja - Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Nuryadi, menggelar agenda sambung rasa bersama masyarakat di Balai Kalurahan Banguncipto, Sentolo, Kulonprogo, pada Jumat, 29 Mei 2026. Pertemuan tersebut menjadi wadah resmi bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait sejumlah persoalan pembangunan, terutama mengenai pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek jalan tol yang hingga kini belum terealisasi.
Dalam forum tersebut, warga menegaskan bahwa mereka masih menunggu kejelasan pembayaran ganti rugi, meskipun proses serupa di wilayah lain sudah berjalan. Suparjan, warga Padukuhan Ploso, menyampaikan bahwa masyarakat di Banguncipto merasa dilewati karena pembayaran ganti rugi telah dilakukan di beberapa kalurahan lain, seperti Kaliagung di Kapanewon Sentolo serta Pengasih dan Karangsari di Kapanewon Pengasih. Ia menekankan bahwa warga sangat menantikan kepastian pembayaran agar tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Lurah Banguncipto, Boiran, menguatkan pernyataan warganya dengan menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. Sebagian warga bahkan sudah melakukan antisipasi dengan meminjam dana dari bank untuk membeli lahan pengganti, sehingga harus menanggung bunga pinjaman tanpa adanya kepastian kapan ganti rugi akan dibayarkan. Ia menambahkan bahwa selain Padukuhan Ploso, warga di Padukuhan Bantarjo juga menghadapi masalah serupa. Tercatat ada sekitar 200 bidang lahan terdampak proyek tol Yogya–YIA yang belum menerima pembayaran ganti rugi.
Selain isu ganti rugi, warga juga menyoroti lambannya perkembangan kawasan industri di sekitar exit tol Banguncipto. Haryono, warga Sentolo, menyampaikan bahwa meskipun kawasan tersebut sudah lama ditetapkan sebagai kawasan industri, hingga kini belum ada aktivitas nyata yang dapat menyerap tenaga kerja lokal. Boiran menambahkan bahwa target luas kawasan industri sebesar 50 hektar belum tercapai, baru sekitar 35 hektar, dan sebagian lahan bahkan sudah terkurangi akibat pembangunan tol. Ia menekankan bahwa selama lebih dari satu dekade, kawasan tersebut hanya ditandai dengan papan nama tanpa ada kegiatan industri yang berjalan.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki di tingkat provinsi. Ia menegaskan bahwa masalah yang menjadi kewenangan kabupaten maupun pusat akan dikoordinasikan melalui jejaring DPRD Kabupaten dan DPR RI. Nuryadi juga menekankan pentingnya komunikasi langsung dengan masyarakat agar aspirasi dapat tersampaikan secara jelas. “Kami berterima kasih atas kesempatan bertemu dengan masyarakat. Interaksi ini penting agar masyarakat memahami bahwa anggota dewan adalah wakil rakyat, bukan pejabat eksekutif,” ujarnya.