Gunungkidul Pertahankan Opini WTP ke-11 atas LKPD Tahun Anggaran 2025
- Dok Pemkab Gunungkidul
GUNUNGKIDUL, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penghargaan ini diserahkan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo pada Jumat (29/05/2026).
Keberhasilan ini menegaskan konsistensi Gunungkidul dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel selama lebih dari satu dekade.
Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi. “Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata dari DPRD dan kepala daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik terbaik,” ujarnya dalam sambutan. Ia menambahkan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi di ketiga kabupaten tersebut tergolong tinggi, bahkan melampaui rata-rata nasional.
Berdasarkan data semester II tahun 2025, Kabupaten Bantul berhasil menyelesaikan 1.043 dari 1.127 rekomendasi atau sekitar 92,5 persen. Kabupaten Kulon Progo menyelesaikan 892 dari 923 rekomendasi atau 96,64 persen, sementara Kabupaten Gunungkidul menyelesaikan 887 dari 923 rekomendasi atau 96,10 persen. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Meski demikian, BPK tetap memberikan catatan mengenai beberapa permasalahan yang masih berulang di tiga daerah tersebut. Permasalahan itu antara lain optimalisasi pajak reklame, di mana ditemukan reklame yang sudah membayar pajak namun belum memiliki izin, yang mengindikasikan kurangnya koordinasi antara badan pengelola keuangan dan dinas perizinan. Selain itu, penatausahaan piutang PBB masih belum tertib, dengan database objek pajak yang belum mutakhir. Manajemen aset tetap juga menjadi perhatian, karena masih ditemukan aset rusak yang belum dihapuskan, biaya perolehan yang belum dikapitalisasi, serta kartu inventaris barang yang belum memuat informasi lengkap.
Agustin menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, namun pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Hal ini menjadi bagian dari komitmen BPK untuk memastikan tata kelola keuangan daerah terus mengalami perbaikan berkelanjutan. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, yang hadir mewakili para kepala daerah, menyampaikan rasa lega dan apresiasinya melalui pantun yang menggambarkan proses pemeriksaan yang menegangkan namun berakhir membahagiakan. Ia menegaskan bahwa audit adalah cermin bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan. “Kami menyadari bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. Kami telah menyusun rencana aksi agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu,” tegasnya.