Warga Kulonprogo tunggu uang ganti rugi proyek Jalan Jalur Lintas Selatan
- Dok jogja.viva.co.id
KULONPROGO, VIVA Jogja - Enam tahun sudah berlalu sejak rencana pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Kabupaten Kulonprogo pertama kali dijanjikan. Namun hingga kini, lebih dari Rp320 miliar hak warga di tiga kalurahan belum juga cair. Penantian panjang ini menimbulkan rasa frustrasi sekaligus beban psikologis bagi masyarakat yang tanahnya telah ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional tersebut.
Kisah penundaan ini bermula dari berakhirnya masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) pada 2021. Tanpa dasar hukum yang sah, pemerintah tidak dapat melanjutkan pembayaran ganti rugi. Akibatnya, seluruh proses administrasi pengadaan tanah harus diulang dari awal. Situasi ini membuat warga di Karangwuni, Glagah, dan Palihan harus menahan harapan mereka lebih lama, meski sebagian sudah menerima dokumen bukti pembayaran.
Di Karangwuni, data tahun 2019 mencatat nilai UGR mencapai Rp147,8 miliar untuk 487 bidang tanah. Dari jumlah itu, baru Rp24,5 miliar yang terealisasi, sementara sisanya sekitar Rp123,3 miliar masih tertunda. Kondisi lebih pelik terjadi di Glagah dan Palihan. Di Glagah, Rp138 miliar untuk 292 bidang tanah belum tersentuh sama sekali. Sedangkan di Palihan, Rp34,8 miliar untuk 74 bidang tanah juga belum dibayarkan. Total keseluruhan mencapai lebih dari Rp320 miliar yang hingga kini belum masuk ke rekening warga.
Tri Murtoposidi, Kepala Bidang Bina Marga DPUP-ESDM DIY, menegaskan bahwa pembayaran UGR di ruas Lingkar Garongan-Congot harus menjadi prioritas. Menurutnya, meski pemerintah pusat maupun daerah tengah melakukan efisiensi anggaran, hak warga yang tertunda selama enam tahun tidak boleh diabaikan. Ia menyebut masih ada sekitar tujuh kilometer lahan yang belum tuntas pembayarannya, dan kendala utama terletak pada satu IPL yang gagal diselesaikan. Pemerintah menargetkan tahapan perencanaan pengadaan tanah rampung pada Oktober 2026, sebelum penerbitan IPL baru dilakukan.
Namun, harapan warga untuk segera menerima ganti rugi tampaknya masih harus ditunda lebih lama. Setelah IPL baru terbit, proses appraisal atau penilaian ulang besaran ganti rugi baru akan dilakukan pada 2027. Artinya, pencairan dana kemungkinan besar tidak akan terjadi dalam waktu dekat.