Polda DIY Tingkatkan Status Kasus Gangguan Ibadah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan
Sumber :
  • Dok Polda DIY

img_title Bantul Genjot Program Pro-Rakyat di Hari Jadi ke-195, Sultan Tekankan Eksekusi Nyata

 

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menegaskan komitmennya dalam menjaga hak konstitusional warga negara untuk beribadah dengan aman dan tenang. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, terkait penanganan kasus dugaan gangguan kegiatan ibadah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul pada Minggu, 24 Mei 2026.

img_title Wamen PKP Dorong Penataan Kawasan Bantul Hadapi Urbanisasi, Hunian Vertikal Jadi Salah Satu Solusi

Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa pada Jumat, 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan bukti yang dikumpulkan di lapangan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa secara maraton 16 orang saksi yang dianggap mengetahui kronologi maupun detail peristiwa yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

“Penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi pihak yang berusaha menghalangi jalannya kegiatan peribadatan,” tegas Kombes Pol Ihsan.

img_title Polisi & Jaksa Memanas, Pakar Hukum Minta Tinggalkan Ego Sektoral Demi Cegah Kekosongan Penegakan Hukum

Ia menambahkan, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk memastikan situasi tetap kondusif. Polda DIY juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh video maupun narasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, banyak konten yang sengaja diproduksi untuk memecah belah persatuan dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. “Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kasus gangguan ibadah di Bantul ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap kegiatan ibadah dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi dan nilai-nilai kebangsaan.

Dalam catatan sejarah, kasus serupa pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, di mana kelompok tertentu mencoba membatasi atau menghalangi aktivitas keagamaan warga. Namun, aparat penegak hukum selalu menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak yang tidak bisa diganggu gugat. Polda DIY melalui pernyataan resmi kali ini kembali menegaskan posisi negara dalam melindungi hak tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title