Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan: Polisi Pemeriksaan Saksi
- Bing Image Creator
SLEMAN, VIVA Jogja - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus mengusut kasus dugaan malapraktik medis yang menewaskan seorang balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Meidita Putri, setelah menjalani prosedur CT scan di RSUD Prambanan. Hingga awal Juni 2026, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk orang tua korban, perangkat desa, tenaga medis puskesmas, serta pihak posyandu. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan tambahan dijadwalkan pada pekan mendatang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian medis yang berujung pada kematian Naura. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 27 April 2026, ketika korban yang datang dalam kondisi sehat untuk kontrol dugaan mikrosefali direkomendasikan menjalani CT scan. Sebelum pemindaian, korban diberi tiga kali suntikan obat penenang melalui infus dalam waktu singkat. Usai pemeriksaan, kondisi korban memburuk drastis hingga muntah, kejang, dan tidak sadarkan diri. Setelah sempat dirawat intensif di ICU, Naura dinyatakan meninggal dunia pada Senin dini hari, 28 April 2026.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kelalaian medis ini ke Ditreskrimsus Polda DIY. Mereka menilai pihak rumah sakit tidak mampu memberikan penjelasan medis yang memadai terkait penyebab kematian. Laporan tersebut membuat penyidik memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk manajemen RSUD Prambanan. Direktur rumah sakit dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal oleh kepolisian pada pekan depan. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit telah menerima undangan resmi dari penyidik untuk agenda tersebut. Menurutnya, direktur RSUD Prambanan sudah berkomunikasi dengan Polda DIY mengenai jadwal pemeriksaan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, bersama jajaran mendatangi kediaman keluarga korban di Piyungan, Bantul, pada 17 Mei 2026. Dalam kunjungan itu, Bupati menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus permohonan maaf atas kendala komunikasi antara pihak rumah sakit dan kuasa hukum keluarga korban pada awal kasus mencuat. Direktur RSUD Prambanan turut mendampingi Bupati dalam pertemuan tersebut. Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola komunikasi dan pelayanan rumah sakit agar kasus serupa tidak terulang.