Pemkab Sleman Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus Kematian Pasien Anak di RSUD Prambanan
- Dok Pemkab Sleman
SLEMAN, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk menangani kasus meninggalnya seorang pasien anak berusia tiga tahun di RSUD Prambanan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan. Kasus yang terjadi pada akhir April 2026 ini telah menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai respons dari masyarakat, keluarga korban, hingga aparat penegak hukum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi, menyampaikan bahwa Pemkab Sleman turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga dan berkomitmen mendukung seluruh proses penyelidikan. “Pemkab Sleman komitmen untuk mendukung penanganan kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, terutama bagi keluarga korban. Saat ini, Pemkab Sleman masih melakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya pada Jumat, 5 Juni 2026.
Sejak peristiwa terjadi pada 27–28 April 2026, RSUD Prambanan segera melakukan audit medis internal untuk mengevaluasi seluruh proses pelayanan. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan komunikasi intensif antara pihak rumah sakit dan kuasa hukum keluarga korban. Pada Mei 2026, manajemen RSUD Prambanan menerima permohonan pertemuan dari kuasa hukum keluarga. Pertemuan tersebut dihadiri orangtua korban bersama kuasa hukum, serta jajaran manajemen rumah sakit.
Sebagai bentuk perhatian, Pemkab Sleman bersama manajemen RSUD Prambanan juga menemui keluarga korban. Dalam audiensi itu, Bupati Sleman beserta jajaran menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinan mendalam. Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif dan terbuka.
Pasca-pertemuan tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda DIY. RSUD Prambanan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen memberikan dukungan berupa data maupun informasi sesuai ketentuan. Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit mengundang keluarga korban dan kuasa hukum untuk pertemuan lanjutan, meski belum terlaksana karena kendala kehadiran pihak terkait.
Dalam penanganan kasus ini, RSUD Prambanan mendapatkan pendampingan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Organisasi tersebut memberikan arahan agar proses mediasi, audit, dan hukum berjalan simultan. Pertengahan Mei 2026, RSUD Prambanan melaksanakan audit etik internal untuk menilai aspek etika profesi. Awal Juni 2026, koordinasi dilakukan bersama Pemkab Sleman dengan melibatkan Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian Hukum.