Wacana MBG Berbasis Kantin Sekolah, Pemda DIY Soroti Standar dan Kesiapan Daerah

Dapur MBG Polda DIY mulai salurkan makanan
Sumber :
  • Humas Polda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Transformasi penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dapur terpusat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuju dapur berbasis sekolah mulai mengemuka sebagai wacana nasional. Usulan ini dinilai mampu memperkuat pengawasan mutu, menekan biaya logistik, sekaligus memberdayakan kantin sekolah yang selama ini hanya melayani sebagian kecil siswa. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan sikap terbuka terhadap gagasan tersebut, namun menekankan perlunya standar ketat agar kualitas gizi dan kebersihan tetap terjaga.

img_title Pakar UGM: Krisis Gaji PPPK Ungkap Lemahnya Perencanaan Fiskal Daerah dan Pusat

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa hingga kini belum ada petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat mengenai skema baru tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembahasan bersama koordinator SPPG memang sempat dilakukan, tetapi belum ada keputusan final terkait pelibatan kantin sekolah. “Belum, saat ini belum ada. Terkait konfirmasi bahwa nanti yang akan bekerja sama itu adalah pihak kantin, itu juga belum ada keputusan final,” ujarnya di Kompleks Kepatihan, Senin (08/06/2026).

Ni Made menilai wacana ini bisa menjadi peluang bagi kantin sekolah untuk kembali berperan aktif setelah sempat kehilangan pasar. Namun, ia mengingatkan bahwa kapasitas produksi kantin harus dikalkulasi secara presisi. Selama ini, kantin sekolah tidak melayani seluruh siswa, melainkan hanya sebagian yang memilih membeli makanan di sana. Jika kantin ditugaskan menyediakan makanan bergizi untuk seluruh siswa, maka kapasitas, tenaga kerja, dan infrastruktur harus benar-benar siap.

img_title Program Makan Bergizi Gratis Dorong Kenaikan Harga Ayam dan Telur

Ia menekankan bahwa standar pelayanan gizi tidak boleh diturunkan. Pengelola kantin wajib memenuhi regulasi ketat, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Penjamah Makanan. Selain itu, pengelolaan limbah dan jaminan air bersih menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. “Ketika bicara mengenai standar pelayanan gizi, ada syarat-syarat kesehatan yang ketat. Kalau pihak kantin yang ditunjuk, mereka harus mampu memenuhi standar yang sama seperti penyedia jasa boga,” tegasnya.

Pemda DIY menyadari bahwa tidak semua sekolah memiliki infrastruktur memadai untuk memenuhi syarat tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah memfasilitasi berbagai pelatihan bagi tenaga penjamah makanan, baik secara tatap muka maupun daring. Ni Made menambahkan bahwa ekosistem pendukung harus dibangun agar kantin sekolah dapat berfungsi optimal. “Tidak sekadar bicara soal pelibatan kantin, melainkan juga perlu disiapkan sistem pendukung yang baik. Nanti bagaimana cara kita membentuk ekosistem kantin ini supaya semuanya bisa berjalan dengan optimal,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Refocusing Program MBG Prioritaskan pada Daerah Stunting