Rekonstruksi Daycare Little Aresha Ungkap Praktik Pengikatan Anak yang Berlangsung Lama
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, yang digelar Polresta Jogja pada Selasa (09/06/2026), membuka fakta baru mengenai praktik pengikatan anak yang ternyata telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan dalam operasional lembaga tersebut. Proses rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dengan menghadirkan 13 tersangka. Kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPAID, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum para tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Rizky Adrian, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, termasuk ketua yayasan dan para pengasuh daycare. Ia menegaskan bahwa salah satu tersangka mengakui praktik pengikatan anak dilakukan atas arahan ketua yayasan. “Sudah kalau mereka lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja,” kata Rizky menirukan keterangan tersangka.
Awalnya penyidik menyiapkan 17 adegan untuk diperagakan, namun setelah pendalaman bersama jaksa jumlahnya bertambah menjadi 23 adegan. Dari hasil rekonstruksi terlihat jelas bahwa tindakan para tersangka dilakukan secara sengaja dengan sepengetahuan ketua yayasan. Fokus utama rekonstruksi adalah praktik pengikatan terhadap anak-anak yang dititipkan. Berdasarkan keterangan, balita yang diikat hanya dilepas saat makan atau mandi. Untuk memberikan gambaran nyata kepada jaksa, rekonstruksi dilakukan di ruangan tanpa pendingin udara, menyesuaikan kondisi saat kejadian.
Polresta Jogja masih membuka peluang adanya penambahan tersangka. Sejumlah pihak yang terkait dengan operasional daycare masih diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Berkas sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jogja, namun diminta dilengkapi sehingga penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut. Selain dugaan kekerasan terhadap anak, polisi juga mengembangkan penyelidikan terkait pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sedikitnya 17 orang berstatus wajib lapor dua kali sepekan, terdiri atas pengasuh, petugas kebersihan, dan petugas keamanan daycare. Ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga meminta keterangan seorang dosen perguruan tinggi negeri di Jogja yang namanya tercantum dalam dokumen pendirian yayasan. Dari pemeriksaan sementara, belum ditemukan aliran dana ke rekening dosen tersebut. Sementara itu, pemeriksaan terhadap seorang hakim yang tercantum dalam struktur organisasi yayasan dijadwalkan ulang karena berhalangan hadir. Polisi berencana memeriksa hakim tersebut pada 12 Juni 2026.