Polres Jepara Tegaskan AJ Masih Ditahan, Berkas Kasus Tinggal Tunggu P-21 ‎

Rumah Tahanan Polres Jepara
Sumber :
  • Vivajogja

VIVAJogja – ‎JEPARA, Kepolisian Resor (Polres) Jepara membantah kabar yang beredar mengenai adanya penangguhan penahanan terhadap AJ (60), pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

img_title Penggabungan DPUPR dan Disperkim Disahkan, DPRD Minta Efisiensi Tak Korbankan Pelayanan

‎Sebelumnya, muncul informasi di masyarakat yang menyebut AJ sempat terlihat menunaikan salat Jumat di salah satu masjid desa setempat. Namun, polisi menegaskan bahwa tersangka hingga kini masih menjalani penahanan dan tidak pernah mendapatkan penangguhan.

Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, proses penyidikan perkara tersebut berjalan lancar tanpa kendala berarti sejak AJ ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026 dan ditahan tiga hari kemudian.

img_title Gus Haiz Resmi Nahkodai PPP Jepara, Siap Perkuat Konsolidasi dan Layani Masyarakat

‎“Tidak ada penangguhan penahanan,” tegas Dwi, Selasa (9/6/2026).

‎Ia menjelaskan, saat ini penyidik telah melengkapi seluruh kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa setelah sebelumnya berstatus P-19. Berkas yang telah diperbaiki kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara pada Senin (8/6).

img_title Bupati Jepara Tinjau Situs Diduga Peninggalan Ratu Kalinyamat, Siap Dukung Cagar Budaya

‎Menurut Dwi, tahapan berikutnya adalah menunggu hasil penelitian jaksa guna menentukan kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

‎“Langkah selanjutnya kami menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jepara atau P-21,” ujarnya.

‎Dwi juga memastikan tidak ada hambatan selama proses penyidikan maupun pemberkasan berlangsung. Kondisi kesehatan AJ selama menjalani masa penahanan disebut dalam keadaan baik.

‎Meski saat pertama kali menjalani penahanan pada 11 Mei lalu AJ datang menggunakan kursi roda dan diantar pihak keluarga, hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

‎“Tidak ada kendala. Kondisi tersangka sehat,” katanya.

‎Sementara itu, terkait laporan yang diajukan istri AJ mengenai dugaan perzinaan, kepolisian menyatakan penanganannya untuk sementara belum dilanjutkan.

‎Penyidik masih menunggu putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

‎“Untuk sementara laporan dari istri AJ kami pending sambil menunggu putusan pengadilan,” pungkas Dwi