DPRD Kota Yogyakarta Desak Pengetatan Validasi KK dan Pemenuhan Hak Disabilitas dalam PPDB 2026
- jogja.viva.co.id/ Cahyo PE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, menegaskan perlunya pengetatan validasi data Kartu Keluarga (KK) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serentak tahun 2026. Dorongan ini muncul sebagai langkah tegas untuk menghentikan fenomena “titip nama” yang kerap terjadi di zona sekolah-sekolah favorit. Menurutnya, praktik manipulasi domisili menjelang pendaftaran telah berulang kali menjadi celah yang merugikan calon siswa yang benar-benar tinggal di wilayah zonasi tersebut.
Selain menyoroti masalah domisili, Triyono juga menekankan pentingnya sistem PPDB berbasis online yang tengah dimatangkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY agar mampu menjamin keadilan bagi kuota afirmasi. Kuota tersebut terutama ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Ia menilai bahwa keberhasilan sistem PPDB online tidak hanya diukur dari kestabilan server, tetapi juga dari sejauh mana sistem tersebut mampu memberikan akses yang inklusif bagi kelompok rentan. “Fenomena akal-akalan titip nama di KK demi masuk sekolah yang dianggap favorit ini harus kita sudahi. Sistem validasi kependudukan yang disiapkan Disdikpora harus benar-benar berlapis dan transparan bersama instansi terkait,” kata Triyono pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia menambahkan, “Jangan sampai warga asli yang berdomisili di sekitar sekolah justru tersingkir oleh mereka yang hanya menumpang alamat.”
Politisi PKS ini mengingatkan bahwa hak pendidikan bersifat setara dan harus inklusif. Kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga rentan ekonomi maupun penyandang disabilitas tidak boleh sekadar menjadi angka formalitas dalam sistem. Menurutnya, kelompok ini sering kali menghadapi kendala administratif, sehingga hak mereka harus benar-benar terjamin realisasinya di lapangan. “Hak pendidikan itu setara dan harus inklusif. Kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga rentan ekonomi maupun penyandang disabilitas tidak boleh sekadar angka formalitas di sistem,” ucap Triyono. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kuota afirmasi harus dilakukan secara ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Triyono juga mengimbau seluruh orang tua dan wali murid untuk mematuhi prosedur jalur penerimaan yang berlaku, baik melalui jalur zonasi, afirmasi, maupun prestasi, dengan penuh kejujuran. Ia menekankan bahwa kejujuran dalam mengikuti prosedur adalah kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil dan transparan. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk aktif berkoordinasi dan memanfaatkan posko pengaduan PPDB jika menemui kendala atau indikasi kecurangan di lapangan. Dengan adanya posko pengaduan, masyarakat diharapkan dapat berperan serta dalam mengawasi jalannya PPDB sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan sesuai haknya.