Kematian Balita Naura: Polda DIY Dalami Dugaan Kelalaian RSUD Prambanan

Dugaan malapraktik di RSUD Prambanan
Sumber :
  • Bing Image Creator

SLEMAN, VIVA Jogja - Kasus kematian balita Naura Dwi Meydita Putri seusai menjalani prosedur CT scan di RSUD Prambanan, Sleman, terus bergulir dan menyedot perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada pertengahan Juni 2026 itu kini memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY memeriksa sejumlah tenaga medis yang terlibat. Dua dokter dari RSUD Prambanan serta seorang dokter dari klinik pemberi rujukan telah dimintai klarifikasi, menambah daftar saksi yang sejauh ini berjumlah delapan orang.

img_title Narendra Modi Jalani Pemberkatan Sakral di Prambanan, India-Indonesia Resmikan Pemugaran Candi

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan. Ia menyebut pemeriksaan terhadap dokter-dokter tersebut penting untuk mengurai dugaan kelalaian medis yang muncul dari keterangan keluarga korban. Pekan sebelumnya, orang tua Naura juga telah dimintai keterangan, sehingga rangkaian pemeriksaan semakin meluas.

Sorotan tajam datang dari tim kuasa hukum keluarga korban. Purnomo Susanto, ketua tim, menilai ada kejanggalan dalam proses sedasi yang dijalani Naura. Bocah itu disebut menerima suntikan obat penenang sebanyak tiga kali dalam waktu singkat. Lebih jauh, dokumen CT scan mencatat pukul 12.42 WIB korban sudah dipasang Endotracheal Tube (ETT) dan Nasogastric Tube (NGT). Menurut Purnomo, tindakan tersebut tidak relevan jika tujuan hanya untuk menenangkan anak agar bisa menjalani CT scan. Ia mendesak agar Polda DIY segera menyita rekam medis elektronik, sisa ampul obat, serta rekaman CCTV ruang radiologi sebagai bukti penting.

img_title Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Dekatkan Layanan Kesehatan Gratis ke Warga Sosromenduran

Kuasa hukum juga menekankan bahwa rumah sakit memiliki beban pembuktian terbalik sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Artinya, pihak RSUD Prambanan harus membuktikan bahwa obat dan prosedur yang diberikan aman serta sesuai standar. Desakan ini muncul karena keluarga merasa ada indikasi malapraktik yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Di sisi lain, DPRD Sleman turut turun tangan. Komisi D memanggil Direktur RSUD Prambanan, Dinas Kesehatan Sleman, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Sleman untuk mengklarifikasi kasus ini. Ketua Komisi D, Arif Priyosusanto, menyampaikan bahwa audit dari Perkumpulan Auditor Internal Rumah Sakit Indonesia (PAIRSI) menyimpulkan pelayanan medis telah sesuai standar profesi dan SOP. Tidak ditemukan indikasi malapraktik dalam audit tersebut. Namun, DPRD tetap mendorong adanya pendalaman klinis lebih lanjut, terutama terkait kondisi tubuh pasien yang mungkin memicu respons berbeda terhadap obat penenang.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Polda DIY Intensifkan Patroli Gabungan untuk Cegah Kenakalan Remaja di Masa Libur Sekolah