Kejari Sleman Didesak Tindaklanjuti Dugaan Sumpah Palsu Karunia Anas dalam Sidang Korupsi Hibah Pariwisata
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sorotan publik kembali mengarah pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta meminta jaksa penuntut umum (JPU) segera menindaklanjuti dugaan sumpah palsu yang dilakukan Karunia Anas Hidayat, mantan sekretaris pribadi Raudi Akmal. Permintaan itu muncul dalam sidang kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada 26 Januari 2026.
Ketua majelis hakim, Melinda Aritonang, dengan nada tegas meminta JPU mencatat dan memproses dugaan keterangan palsu yang disampaikan Anas di bawah sumpah. “Silakan nanti JPU memproses keterangan palsu saksi. Panitera, tolong hal ini dicatat,” ujarnya dengan ekspresi menahan emosi. Hakim anggota Gabriel Siallagan turut memperingatkan Anas agar tidak mengorbankan kejujuran demi kepentingan pihak lain. “Yang perlu kamu bela adalah kebenaran dan kejujuran. Hal itu yang akan menyelamatkanmu,” katanya.
Perubahan keterangan Anas menjadi perhatian serius JPU. Koordinator JPU, Wiwik Triatmini, mengaku heran karena selama lima kali pemeriksaan di Kejari Sleman antara 2023 hingga 2025, Anas selalu memberikan keterangan konsisten. Namun, di persidangan, ia tiba-tiba mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa alasan yang jelas. Jaksa Novi bahkan sempat menanyakan kemungkinan adanya tekanan dari pihak luar, sebab inkonsistensi yang ditunjukkan Anas dinilai sangat mencolok.
Pengamat hukum lulusan S2 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Susantio, menilai tindak lanjut Kejari Sleman atas perintah hakim sangat penting untuk menjaga marwah peradilan. Menurutnya, instruksi majelis hakim bukan sekadar imbauan normatif, melainkan perintah yuridis yang lahir dari fakta persidangan. “Ketika majelis hakim memerintahkan JPU melaporkan saksi Anas karena mencabut BAP tanpa alasan rasional, Kejari Sleman wajib segera melakukan eksekusi,” tegasnya.
Susantio menambahkan, tindakan Anas mencabut BAP secara tiba-tiba patut diduga sebagai bentuk kebohongan atau manipulasi informasi yang diskenariokan. Ia mengingatkan bahwa ancaman pidana sumpah palsu berlapis sangat nyata dalam kasus ini. Selain Pasal 242 KUHP, tindakan Anas juga dapat dijerat Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang kini berlaku efektif. “Jeratan untuk Anas tidak boleh berhenti pada pasal sumpah palsu saja. Tindakan mencabut BAP demi mengaburkan keterlibatan pihak lain bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice,” ujarnya.