Razia Besar Rokok Ilegal di Jepara, Satu Toko Kedapatan Simpan 142 Bungkus dari Total 153 Sitaan
- Vivajogja/Kominfo Jepara
VIVAJogja – JEPARA, Petugas gabungan mengamankan sebanyak 153 bungkus rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (18/6).
Dari jumlah tersebut, 142 bungkus ditemukan di satu toko yang berada di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.
Operasi gabungan melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara.
Tim dibagi ke tiga wilayah pengawasan, yakni utara, tengah, dan selatan, guna memantau peredaran rokok tanpa pita cukai di tingkat pedagang.
Rokok Ilegal Menjamur di Jepara, Petugas Gabungan Amankan 153 Bungkus
- Vivajogja/Kominfo Jepara
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang.
"Operasi ini dilaksanakan secara humanis. Selain melakukan pengawasan, kami juga memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak yang ditimbulkan dari peredarannya," ujarnya.
Hasil operasi menunjukkan temuan terbesar berada di wilayah tengah. Sebanyak 142 bungkus rokok ilegal diamankan dari sebuah toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji. Sementara itu, tim wilayah selatan menemukan sembilan bungkus rokok ilegal di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, dan tim wilayah utara mengamankan dua bungkus di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berinisial YG mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi melalui berbagai jalur distribusi. Selain dipasarkan secara langsung, produk tersebut juga dijual melalui media sosial dan toko daring, serta dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
"Rokok ilegal yang beredar di Jepara tidak semuanya berasal dari daerah setempat. Ada yang didatangkan dari luar daerah dan dipasarkan melalui media sosial, online shop, maupun pengiriman ekspedisi," jelasnya.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan tidak hanya menyasar pedagang, tetapi juga produsen yang diduga memproduksi rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Seluruh barang bukti hasil operasi kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut. Rokok ilegal tersebut akan dijadikan barang bukti dan selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.