Kejari Sleman Laporkan Saksi Hibah Pariwisata atas Dugaan Sumpah Palsu

Saksi perkara korupsi hibah pariwisata Sleman bersumpah palsu
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sleman resmi melaporkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan seorang saksi dalam perkara korupsi hibah pariwisata Sleman. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang meminta agar saksi bernama Karunia Anas Hidayat diproses hukum. Anas diketahui merupakan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman sekaligus mantan sekretaris pribadi Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang kini berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.

img_title Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi, BPPTKG Catat Puluhan Guguran Lava dalam Tiga Hari Terakhir

Perintah majelis hakim muncul dalam persidangan pada 26 Januari 2026. Ketua majelis hakim, Melinda Aritonang, menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menindaklanjuti dugaan sumpah palsu yang dilakukan Anas. “Silakan nanti JPU memproses keterangan palsu saksi. Panitera, tolong hal ini dicatat,” ujarnya di ruang sidang. Instruksi tersebut lahir dari fakta persidangan yang menunjukkan adanya perubahan drastis dalam keterangan Anas. Saat pemeriksaan di Kejari Sleman sebanyak lima kali, Anas memberikan pernyataan konsisten. Namun, di muka persidangan, keterangannya justru berbalik arah sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya tekanan atau rekayasa.

Jaksa Novi sempat menanyakan kemungkinan adanya intervensi pihak luar yang memengaruhi sikap Anas. Inkonsistensi yang mencolok dianggap merusak integritas proses peradilan. Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Sleman sekitar satu hingga dua minggu lalu. “Benar, jaksa Pidsus sudah membuat laporan atas dugaan keterangan palsu ke Polresta Sleman,” ungkapnya, Sabtu (20/06/2026).

img_title Sleman Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Meski demikian, hingga kini pihak kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tengah menelaah apakah tindakan Anas memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP maupun Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal tersebut mengatur secara tegas ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Mohon maaf, belum bisa kami sampaikan. Kami dan Satreskrim masih mengecek laporan resminya,” ujarnya singkat.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title PDAM Sleman Pastikan Pasokan Air Tetap Aman di Tengah Ancaman Kekeringan Musim Kemarau