Daphna Management Gugat Pengelola Hotel E Purwokerto Rp4 Miliar, Sengketa Bisnis Berlanjut ke Pengadilan

Daphna Management gugat wanprestasi sebesar Rp 4 (empat) miliar terhadap Direktur Utama PT EBS
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

BANTUL, VIVA Jogja - Sengketa bisnis perhotelan kembali mencuat ke permukaan. Daphna Management, perusahaan konsultan pengelola hotel, resmi mengajukan gugatan wanprestasi sebesar Rp 4 (empat) miliar terhadap Direktur Utama PT EBS (berinisial C) dan PT EBS selaku perusahaan yang menaungi Hotel E Purwokerto. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pwt.

img_title Investasi Preventif Pemkab Sleman untuk Generasi Masa Depan

Kasus ini dipicu oleh dugaan pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak oleh pihak PT EBS. Pendiri Daphna Management, Victor Wisuda Manurung, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya komunikasi persuasif dan jalur kekeluargaan tidak membuahkan hasil. “Bagi kami, ini bukan sekadar soal angka Rp4 miliar. Ini adalah soal kepercayaan, komitmen, dan profesionalisme,” ujar Victor saat memberikan keterangan di Yogyakarta, Sabtu (20/6/2026).

Kerja sama antara Daphna Management dan Hotel E Purwokerto sejatinya telah berlangsung sejak 5 Oktober 2021. Selama hampir empat tahun, pihak pengelola mengklaim berhasil mencapai target Gross Operating Profit (GOP) yang disepakati bersama. Namun, pada akhir Maret 2026, PT EBS diduga memutus kontrak kerja sama tersebut secara sepihak, memicu ketegangan yang akhirnya berujung pada gugatan hukum.

img_title Pemkot Yogyakarta Rampungkan Pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan di Tingkat SMP/MTs Tahun 2026

Kuasa hukum Victor, Adi Susanto, menekankan bahwa gugatan ini bukan hanya soal kompensasi finansial, tetapi juga menyangkut marwah profesi konsultan hotel di Indonesia. “Setiap kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati. Tanpa adanya rasa saling percaya dan kepastian hukum, dunia usaha akan kehilangan fondasi dasarnya,” tegas Adi. Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku industri perhotelan agar lebih menjunjung tinggi etika bisnis dan komitmen kontraktual.

Victor sendiri diketahui merupakan anggota aktif Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), sebuah organisasi yang menaungi para profesional manajemen hotel di Indonesia. Keterlibatannya dalam asosiasi tersebut menambah bobot moral dari gugatan yang diajukan, karena menyangkut reputasi dan kredibilitas profesi konsultan hotel di mata publik.

img_title SDN 4 Seloromo di Karanganyar Hanya Punya 14 Siswa, Kelas VI Belajar Berdua hingga Ada yang Sendirian

Kini, sengketa bisnis ini telah memasuki ranah hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto. Kedua belah pihak dijadwalkan bertemu dalam proses mediasi yang difasilitasi pengadilan pada Senin (22/6/2026). Mediasi ini menjadi kesempatan penting untuk mencari jalan damai sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan penuh.

Halaman Selanjutnya
img_title