PakNas: 91 Persen Konsumen Tolak Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos
- jogja.viva.co.id/ Cahyo PE
SLEMAN, VIVA Jogja - Sebagai bagian dari hilir ekosistem pertembakauan yang terdampak atas berbagai rancangan peraturan pertembakauan, Pakta Konsumen Nasional (PakNas) meminta kehadiran negara dalam melibatkan partisipasi dan perlindungan konsumen.
Salah satunya yang berefek negatif terhadap konsumen adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).
Melalui RPMK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menjadi inisiator perancangan aturan ini, yang salah satunya mendorong penyeragaman kemasan rokok berkedok standardisasi kemasan, sama sekali tidak melibatkan konsumen mulai proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini.
"Perlindungan konsumen adalah salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum yang demokratis. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kepastian hukum hingga hak partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi masyarakat," tegas Ary Fatanen, Ketua Umum Pakta PakNas dalam gelaran Rembuk Konsumen Nasional di Ruang Literasi, Sleman, Minggu (21/06/2026).
"Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka, terkait RPMK yang mendorong penyeragaman kemasan rokok, kami konsumen, sebagai pihak yang terdampak langsung minta dilibatkan, dan diakomodir aspirasinya," imbuh Ary.
Ary melihat sejauh mana keresahan dan kekhawatiran konsumen atas dampak RPMK ini, maka PakNas telah mengadakan survei yang melibatkan 1.700 konsumen berusia 21 tahun ke atas. "Kami mau menangkap realita yang ada, bagaimana respon konsumen terhadap rancangan regulasi pertembakauan termasuk dorongan penyeragaman kemasan rokok polos. Hasilnya, 91,4% konsumen menolak rancangan aturan penyeragaman rokok, dan minta dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ini," papar Ary.
Ary membeberkan hasil survei juga membuktikan 90,4% dari 1.700 konsumen menilai hak-haknya dilanggar dan partisipasinya tidak diakomodir dalam seluruh rancangan peraturan terkait pertembakauan, termasuk RPMK. "Hasil survei juga menunjukkan bahwa 88,8 % khawatir bahwa rokok ilegal semakin marak jika aturan kemasan rokok polos diterapkan. Karena dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi," urai Ary.