Selain Penjara 15 Tahun, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Anak Dituntut Bayar Restitusi Rp43 Juta ‎

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jatuh kan Hukuman 15 Tahun Penjara
Sumber :
  • Vivajogja

VIVAJogja –‎ JEPARA, Masih ingat Kasus Predator Seksual di Jepara, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Safiq (21), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin (22/6).

img_title Pelaku Tambang Ilegal di Pancur Terancam Pidana, ESDM Soroti Ancaman Rusaknya Cadangan Air

‎Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, menyampaikan bahwa terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

img_title Bupati Witiarso Usulkan APBD 2027 Rp2,5 Triliun, Lima Isu Strategis Jadi Prioritas

‎“Jaksa menuntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujarnya usai persidangan.

‎Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim membebankan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp43,42 juta. Nilai restitusi tersebut mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

img_title IJD Karimunjawa 2026 Digelontor Rp55 Miliar, Pemkab Jepara Kawal Pembangunan Jalan

‎Apabila restitusi tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.

‎Kasus ini sebelumnya pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 9 Desember 2025. Saat itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

‎Namun, perkara tersebut kembali bergulir setelah berkasnya dilimpahkan oleh Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri Jepara untuk proses hukum lanjutan.

‎Perkara yang terdaftar dengan nomor 34/Pid.B/2026/PN Jpa itu selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.