Lurah Garongan Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Pungli, Pemerintah Daerah Ambil Langkah Cepat

Lurah Garongan Kulonprogo, Ngadiman tersangka pungli dihentikan sementara
Sumber :
  • Bing Image Creator

 

img_title Ratusan Santri Meriahkan FASI XIII Rayon Nanggulan di Kulonprogo

KULONPROGO, VIVA Jogja - Kasus dugaan pungutan liar yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman, kini memasuki babak baru setelah Polres Kulonprogo menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut langsung direspons oleh Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian sementara Ngadiman dari jabatannya. Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di tingkat kalurahan tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo, Fita Maharani, menegaskan bahwa SK Bupati telah resmi terbit pada Senin, 22 Juni 2026. “Sudah ada penetapan tersangka dari kepolisian, SK Bupati terkait pemberhentian sementara juga sudah terbit hari ini,” ujarnya. Ia menambahkan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) Lurah Garongan sedang diproses oleh Panewu Panjatan agar tidak terjadi kekosongan jabatan di tingkat kalurahan. “SK Bupati pemberhentian Lurah Garongan langsung diserahkan hari ini. Plt diproses oleh Panewu Panjatan,” lanjutnya.

img_title PLUT UMKM Kulonprogo Jadi Rumah Besar Ekonomi Rakyat

Keputusan pemberhentian sementara ini juga merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga Kalurahan Garongan yang sebelumnya melaporkan dugaan pungli dan bertemu langsung dengan Bupati

Kulonprogo, Agung Setyawan. Pemerintah daerah menilai langkah cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan jalannya pemerintahan desa tetap stabil.

img_title Lima Kalurahan di Kulonprogo Lunas PBB-P2, Realisasi Pajak Baru 71 Persen

Sementara itu, Inspektorat Daerah Kulonprogo memastikan pemeriksaan terhadap Ngadiman tetap berjalan meski ia sudah dinonaktifkan. Inspektur Daerah Kulonprogo, Arif Prastowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai laporan pelanggaran yang disampaikan warga. “Pemeriksaan Lurah Garongan dari Inspektorat masih berlangsung. Siang ini kami masih meminta keterangan dari Lurah Garongan,” ucapnya. Arif menambahkan, pemanggilan tersebut tidak hanya terkait perkara pungli, tetapi juga laporan lain yang mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, terdapat indikasi pungli yang dilakukan lebih dari sekali sehingga pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta.

Kasus pungli yang menjerat Ngadiman bermula dari laporan warga terkait permintaan pungutan sebesar Rp300 ribu untuk layanan surat pengantar nikah. Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti kuitansi yang mencantumkan cap Kantor Kalurahan Garongan. Bukti itu kemudian menjadi dasar laporan ke kepolisian hingga berujung pada penetapan status tersangka. Polres Kulonprogo menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan intensif dan akhirnya menetapkan Ngadiman sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title