Susul sang Ayah, Raudi Akmal Resmi Jadi Tersangka Kasus Hibah Pariwisata Sleman
- Dok Pribadi
SLEMAN, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penyidik resmi meningkatkan status seorang saksi berinisial RA (Raudi Akmal), yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 sekaligus terpilih kembali untuk periode 2024–2029, menjadi tersangka. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan adanya perbuatan aktif yang dilakukan RA dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Dalam keterangan persnya, Senin (22/06/2026) malam, Kajari Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan, kasus ini bermula ketika Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp68,5 miliar pada tahun 2020. Dana tersebut diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi akibat pandemi. Pengaturan teknis hibah ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM-694-PL.07-02/M-K/2020 yang kemudian diubah dengan Keputusan Nomor KM-704-PL.07-02/M-K/2020. Aturan tersebut secara jelas memberikan petunjuk teknis tentang penggunaan hibah pariwisata untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Namun, hasil pengembangan penyidikan Kejari Sleman menemukan indikasi bahwa RA tidak sekadar menjadi saksi, melainkan turut aktif dalam pengelolaan dana hibah. Ia diduga melakukan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat penerima hibah. Proposal-proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman. Perbuatan RA disebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Bambang Yunianto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RA merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara mendalam oleh tim penyidik. “Dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020, yakni dengan melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah, dan selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman,” ujarnya.
Penetapan ini menambah bobot kasus hibah pariwisata Sleman yang sejak awal sudah menyedot perhatian publik. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung sektor pariwisata di tengah krisis pandemi justru diduga diselewengkan. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY sebelumnya mencatat kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar akibat penyimpangan dalam pengelolaan hibah tersebut.