Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes Al Anwar Kembali Diperiksa Kejari Jepara
- Dok.VIVAJogja
VIVAJogja – JEPARA, Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret AJ (60), pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara memasuki tahapan baru.
Setelah sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, berkas perkara tersebut kini kembali berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Jaksa saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas hasil perbaikan yang diserahkan penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan telah dipenuhi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dion Mario, mengatakan berkas perkara diterima kembali dari kepolisian pada Senin (22/6). Proses penelitian masih berlangsung sebelum jaksa menentukan sikap lebih lanjut.
"Kami masih mencermati kelengkapan berkas yang dikirim kembali oleh penyidik. Akan kami pastikan terlebih dahulu apakah seluruh petunjuk sudah dipenuhi," ujar Dion, Selasa (23/6).
Menurutnya, hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan apakah perkara dapat dinyatakan lengkap atau masih memerlukan pelengkapan tambahan.
AJ sendiri telah menyandang status tersangka sejak 8 Mei 2026 dan mulai ditahan tiga hari kemudian. Sejak itu, penyidik terus melakukan penyempurnaan berkas sesuai arahan jaksa.
Di sisi lain, Polres Jepara memastikan kondisi tersangka dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum. Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyebut tidak ada kendala terkait kesehatan tersangka.
"Sehat, Baik tidak ada berubah," ujarnya.
Dwi menjelaskan, berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa telah diserahkan kembali ke Kejari Jepara pada 22 Juni 2026. Penyidik meyakini seluruh kekurangan yang menjadi catatan jaksa telah dilengkapi.
Meski demikian, pendalaman yang dilakukan selama proses penyidikan belum mengungkap adanya temuan baru. Keterangan yang diperoleh penyidik masih mengacu pada informasi yang sebelumnya disampaikan oleh korban maupun tersangka.
"Belum ada fakta baru yang ditemukan. Keterangan yang ada masih sama dan petunjuk dari jaksa sudah kami penuhi," ujarnya melalui pesan singkat.
Saat ini, kepolisian menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum memasuki proses persidangan.