Kejari Sleman Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Kalurahan Bangunkerto

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

SLEMAN, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mulai menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Kalurahan Bangunkerto. Langkah awal yang dilakukan adalah pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) sebelum menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

img_title PCNU Solo Dorong Hukuman Berat bagi Koruptor, Minta Aparat Tak Tebang Pilih

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan keuangan negara, baik di tingkat kabupaten maupun desa. “Setiap adanya permasalahan di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan keuangan, kami pasti tindaklanjuti. Informasi yang kami peroleh terkait Bangunkerto kini sedang kami dalami,” ujarnya.

Menurut Bambang, saat ini korps adhyaksa masih berada di tahap awal pemetaan. Proses ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan anggaran di Bangunkerto. Kejari juga menunggu hasil audit internal yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Sleman. “Kami masih proses puldata dan pulbaket. Nanti ditunggu saja hasilnya apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Pemerintah daerah melalui Inspektorat sudah menindaklanjuti, dan kami menunggu hasilnya,” jelasnya.

img_title Kejati DIY Dalami Dugaan Korupsi Mesin Produksi Susu Dinas Koperasi dan UMKM

Meski masih dalam tahap awal, Bambang tidak menutup kemungkinan kasus ini akan naik ke tingkat penyelidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. “Bisa dilakukan penyelidikan. Pokoknya setiap adanya penyimpangan di wilayah Kabupaten Sleman, kami pasti tindaklanjuti agar peristiwa tersebut bisa ditangani sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus Bangunkerto mencuat setelah ratusan warga menggelar aksi protes menuntut pembersihan pamong desa yang diduga terlibat korupsi. Gejolak ini memanas hingga akhirnya Inspektorat Sleman melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil pemeriksaan sementara berujung pada penonaktifan dua pamong desa, yakni Carik (Sekretaris Desa) dan Danarta (Bendahara), pada 15 Juni 2026. Keduanya dinilai terindikasi melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.

img_title Gelombang Dukungan Publik Mengiringi Penahanan Raudi Akmal dalam Kasus Hibah Pariwisata Sleman

Langkah penonaktifan sementara itu diambil oleh Lurah Bangunkerto untuk memperlancar jalannya pemeriksaan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Alhalik, menegaskan bahwa status penonaktifan bisa berujung pada sanksi berat jika dalam pemeriksaan lanjutan terbukti ada penyelewengan. “Setelah berhenti sementara ini tujuannya memperlancar proses pemeriksaan lebih lanjut. Kalau nanti terbukti, maka bisa dihentikan tetap,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title