Bentuk Jaringan Paralegal Desa untuk Dampingi Kasus Perempuan dan Anak di Jepara
- Vivajogja/istimewa
VIVAJogja – JEPARA, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Pelatihan Paralegal sebagai upaya memperkuat akses keadilan serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung PPNI Kabupaten Jepara, Selasa (23/6).
Pelatihan dibuka oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun, yang dalam kesempatan tersebut diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dian Tanjung.
Dalam sambutannya, Dian Tanjung menegaskan bahwa pelatihan paralegal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami dan mendampingi persoalan hukum yang dihadapi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menghadapi kendala dalam memperoleh perlindungan hukum akibat keterbatasan pengetahuan hukum, faktor sosial, maupun kondisi ekonomi.
"Paralegal diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang tersedia, sekaligus membantu penyelesaian persoalan melalui jalur nonlitigasi secara efektif," ujarnya.
Sebanyak 50 peserta mengikuti pelatihan ini. Mereka berasal dari perwakilan kecamatan, organisasi perempuan, serta organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Jepara.
Selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2026, para peserta akan mendapatkan berbagai materi dari narasumber Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Materi yang diberikan mencakup pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender dan regulasi yang mengaturnya, prosedur hukum dalam sistem peradilan pidana maupun perdata di Indonesia, teknik analisis pelanggaran hukum dan penyusunan kronologi kasus, hingga keterampilan komunikasi dalam menerima pengaduan serta melakukan konseling awal kepada korban.
Melalui pelatihan ini, DP3AP2KB menargetkan terbentuknya jaringan paralegal di tingkat desa dan kelurahan yang memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi persoalan hukum di lingkungan masing-masing serta memberikan pendampingan awal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Keberadaan paralegal dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan hukum, terutama bagi kelompok rentan yang selama ini kerap menghadapi hambatan dalam mengakses bantuan hukum formal.
Dengan semakin banyaknya paralegal yang terlatih, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Jepara meningkat dan sistem perlindungan terhadap perempuan serta anak dapat berjalan lebih efektif hingga tingkat desa.