Rizal Bawazier Tegaskan LPS Koperasi Jadi Prioritas Utama RUU Perkoperasian
- Viva Jogja
JAKARTA, VIVA Jogja –Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, kembali menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi) merupakan “harga mati” yang harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, disusul diskusi dengan para ahli perkoperasian dan Forkopi, Rizal menyuarakan desakan agar LPS Koperasi menjadi bagian krusial dari regulasi baru.
Legislator dari PKS ini menilai, perlindungan dana anggota koperasi sudah menjadi kebutuhan mendesak.
“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan memadai saat terjadi gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi,” tegas Rizal.
Pernyataan tersebut juga ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Rizal menekankan, keberadaan LPS Koperasi adalah langkah penting untuk memberikan rasa aman bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan X Jawa Tengah, Rizal menegaskan perjuangannya sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan anggota.
DPR RI kini tengah mengebut pembahasan RUU Perkoperasian yang digadang menjadi tonggak sejarah baru bagi perekonomian rakyat.
Salah satu poin yang paling dinanti masyarakat adalah hadirnya LPS Koperasi sebagai jaring pengaman simpanan.
Selama ini, risiko gagal bayar menjadi momok terbesar bagi anggota koperasi. Berbeda dengan perbankan yang sudah dilindungi LPS, simpanan koperasi belum memiliki perlindungan negara.
Hal inilah yang mendorong Rizal Bawazier terus mendesak agar LPS Koperasi masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.