Kejari Yogya Resmi Tahan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Potensi Penambahan tersangka masih Terbuka

Daycare Little Aresha
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta resmi menahan 13 orang tersangka. Penahanan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga para tersangka kini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, sembari menanti proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Penyerahan para tersangka dari kepolisian ke kejaksaan berlangsung pada Rabu (23/6/2026), menandai transisi kasus ini ke tahap peradilan.

img_title Polres Tegal Ungkap Duel Maut Antarremaja, Berawal dari Foto Pacar di WhatsApp

Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Hartono SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima seluruh barang bukti dan alat bukti yang akan digunakan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Untuk menangani perkara yang menyita perhatian publik ini, Kejari membentuk tim khusus yang terdiri dari jaksa senior baik dari Kejari Kota Yogyakarta maupun Kejati DIY. Hartono menegaskan bahwa berkas perkara dibagi menjadi tiga kelompok, yakni berkas tersangka pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan Daycare Little Aresha. “Kami bagi tiga berkas karena masing-masing sangkaannya berbeda sehingga tidak bisa dijadikan satu kesatuan pelimpahannya,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap pihak yang terlibat mendapat proses hukum sesuai perannya. Dengan pembagian berkas tersebut, persidangan diharapkan dapat mengurai secara jelas tanggung jawab masing-masing tersangka, mulai dari pelaku langsung hingga pihak manajemen yang dianggap lalai. Kejari menargetkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dilakukan secepatnya agar proses peradilan segera berjalan.

img_title Rekonstruksi Daycare Little Aresha Ungkap Praktik Pengikatan Anak yang Berlangsung Lama

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa penyidikan lanjutan masih terus dilakukan. Hingga kini, terdapat 17 karyawan Daycare Little Aresha yang berstatus saksi dan diwajibkan melakukan wajib lapor ke kepolisian. Menurut Riski, ada potensi penambahan tersangka baru dalam kasus ini, mengingat hasil pemeriksaan masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Sesuai ekspose kemarin akan ada penetapan tersangka baru. Tapi saat ini masih belum, 17 itu statusnya masih wajib lapor,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan jumlah korban yang cukup besar dan menyangkut anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh di lembaga pengasuhan. Penahanan 13 tersangka sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak manajemen yang dianggap bertanggung jawab atas kelalaian sistemik. Publik menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Orangtua Penuh Emosi