Permohonan Penangguhan Penahanan Raudi Akmal Masih Ditimbang Kejari Sleman
- Dok Pribadi
SLEMAN, VIVA Jogja - Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sleman terus bergulir dengan sorotan publik yang semakin tajam. Anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, yang merupakan putra bungsu mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 22 Juni 2026 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman belum mengeluarkan keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah diajukan melalui penasihat hukum Raudi. “Benar ada pengajuan permohonan lewat PH. Tapi masih dipertimbangkan oleh tim dik dan pimpinan,” ujarnya pada Rabu (24/06/2026). Ia menambahkan bahwa keputusan diterima atau tidaknya permohonan tersebut belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pertimbangan internal. Kajari Sleman, Bambang Yunianto, juga menegaskan bahwa penahanan tetap dilakukan sembari menunggu keputusan lebih lanjut.
Permohonan penangguhan penahanan ini diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum Raudi Akmal dari Aghasar Law Firm pada 22 Juni 2026. Salah satu poin utama yang menjadi dasar pengajuan adalah adanya surat penjaminan dari Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, ibu Raudi sekaligus mantan Bupati Sleman periode 2021–2025. Dalam surat tersebut, Kustini menyatakan kesediaannya untuk menjamin dan menanggung segala konsekuensi hukum apabila Raudi melarikan diri. Selain faktor penjamin, kuasa hukum Soepriyadi menyebut alasan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan, mengingat kondisi kesehatan Raudi yang disebut kurang baik berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Ia menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan, sehingga pihaknya berharap Kejari Sleman dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Soepriyadi menegaskan bahwa dasar hukum permohonan ini merujuk pada Pasal 110 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan permintaan tersangka atau kuasa hukum. Meski demikian, Kejari Sleman masih menilai berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.
Kasus yang menjerat Raudi Akmal bermula dari penerimaan dana hibah sebesar Rp68,5 miliar oleh Kabupaten Sleman pada tahun 2020 dari Kementerian Keuangan RI untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dalam pengembangan penyidikan, Raudi diduga melakukan pengkondisian proposal dari kelompok masyarakat penerima hibah bersama ayahnya, Sri Purnomo. Dugaan kongkalikong ini kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp10,9 miliar.