Karantina Yogyakarta Musnahkan Komoditas Ilegal Demi Lindungi Hayati Nusantara

Pemusnahan barang ilegal oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY
Sumber :
  • Istimewa

 

img_title YIA Sukses Layani Debarkasi Perdana, Jemaah Haji Kulonprogo Pulang Disambut Hangat Keluarga

KULONPROGO, VIVA Jogja -  Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Pelayanan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulonprogo melakukan pemusnahan ratusan kilogram komoditas pertanian dan perikanan ilegal pada Rabu (24/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit berbahaya yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak 9 April hingga 23 Juni 2026. Barang-barang tersebut masuk melalui terminal kedatangan internasional Bandara YIA sebagai bawaan penumpang maskapai Air Asia, Scoot Tiger, dan Malaysia Air. Kepala Balai Karantina DIY, Obing Hobir As’ari, menegaskan bahwa tindakan berupa penahanan, penolakan, hingga pemusnahan dilakukan karena pemilik barang tidak memenuhi prosedur perkarantinaan yang sah. “Sumber daya alam kita sangat kaya, langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi masuk dan menyebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Indonesia, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.

img_title Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Forum ASEAN-China, Dorong Konektivitas Udara dan Pariwisata

Obing merinci bahwa komoditas yang dimusnahkan meliputi produk hewan hasil dari 14 kali tangkapan dengan total berat 37,33 kilogram, produk tumbuhan dari 39 tangkapan dengan berat 71,2 kilogram, serta komoditas yang dibuang melalui Quarantine Bin sebanyak 133,8 kilogram. Barang-barang tersebut berupa buah segar, benih tanaman, umbi-umbian, beras, 68 kemasan benih, dan tiga batang bibit tanaman. Semua pemasukan komoditas terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 33 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 Pasal 56, sehingga harus dilakukan tindakan pemusnahan.

Menurut Obing, keberhasilan penindakan ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi pengawasan antarinstansi di pintu masuk udara Yogyakarta. Ia menekankan bahwa kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam menjaga keamanan hayati. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku perjalanan internasional agar selalu melaporkan dan memeriksakan barang bawaan berupa komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan kepada petugas karantina demi menjaga kelestarian dan keamanan hayati Nusantara,” tuturnya.

img_title Bupati Kulonprogo Lepas 384 Calon Jemaah Haji 2026, Berangkat Langsung dari Embarkasi YIA

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Satuan Pelayanan Bandara YIA Kulonprogo. Proses ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Karantina Yogyakarta, didampingi Kasubag Umum, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, serta Penanggung Jawab Satpel Bandara YIA. Sejumlah instansi terkait turut hadir menyaksikan, di antaranya Bea Cukai, Imigrasi, PT Angkasa Pura I, Polsek Temon, dan perwakilan maskapai Air Asia. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga pintu masuk internasional dari ancaman komoditas ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title