Penunjukan Plh Gubernur DIY, Langkah Normatif dalam Tata Kelola Pemerintahan
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Penunjukan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY, merupakan prosedur administratif yang normatif dan lazim dalam tata kelola pemerintahan.
Hal itu sampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti dalam keterangan tertulisanya dan ditegaskan bahwa tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Menurut Ni Made, penunjukan Plh dilakukan untuk memastikan tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mekanisme ini berlaku ketika pimpinan lembaga berhalangan sementara, baik karena alasan kesehatan, kunjungan kerja, maupun cuti. “Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan,” ujarnya pada Kamis (25/06/2026).
Ia menambahkan, penunjukan Plh Gubernur untuk periode 24 Juni hingga 1 Juli 2026 bukanlah kebijakan baru atau langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan adanya Plh, pelayanan publik dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan. “Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tegasnya.
Ni Made juga meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait suksesi kepemimpinan. Ia menjelaskan bahwa alasan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berhalangan sementara adalah murni untuk keperluan medis. “Agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja,” jelasnya. Dengan demikian, penunjukan Plh tidak berkaitan dengan isu politik atau krisis kepemimpinan.
Pemerintah DIY berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat luas, sehingga situasi di Yogyakarta tetap kondusif. Penunjukan Plh Gubernur diyakini mampu menjaga kesinambungan aktivitas pemerintahan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.