Kejati DIY Dalami Dugaan Korupsi Mesin Produksi Susu Dinas Koperasi dan UMKM

dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin rumah produksi susu DIY
Sumber :
  • Bing Image Creator

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023. Proyek senilai Rp 4,62 miliar itu kini menjadi sorotan setelah hasil verifikasi menunjukkan mesin tidak memenuhi spesifikasi teknis dan tidak dapat difungsikan sama sekali.

img_title Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang Korupsi Jalur Ganda Kereta Api, JCW Dorong KPK Lakukan Pendalaman

Langkah tegas dilakukan dengan penggeledahan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta, Rabu (240/6/2026). Penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 09.15 hingga 14.30 WIB, menyasar ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, hingga ruang kepala dinas. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 35 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin produksi susu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari Dinas Koperasi dan UMKM DIY, biro pengadaan, inspektorat Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga pihak swasta. “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sekitar 10 orang. Saat ini masih dalam proses pendalaman, belum ada penetapan tersangka,” jelasnya, Jumat (26/6/2026).

img_title PCNU Solo Dorong Hukuman Berat bagi Koruptor, Minta Aparat Tak Tebang Pilih

Langgeng menambahkan, potensi kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Permohonan resmi telah diajukan agar lembaga tersebut melakukan perhitungan kerugian negara secara detail.

Kasus ini berawal dari pengadaan mesin rumah produksi susu yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui APBN sebesar Rp8,16 miliar. Dari jumlah itu, Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan peralatan atau mesin factory sharing. Berdasarkan surat perjanjian tertanggal 26 September 2023, proyek dilaksanakan oleh CV Anggrek Asri Jaya dengan nilai kontrak Rp4,62 miliar dan masa pengerjaan 90 hari, terhitung sejak 27 September hingga 26 November 2023.

img_title Kasus Raudi Akmal, Cermin Korupsi Politik Dinasti di Sleman

Namun, pada 2 Maret 2024, saat dilakukan commissioning test di Rumah Produksi Bersama Susu Provinsi DIY di Harjobinangun, Sleman, hasil uji menunjukkan mesin tidak dapat berfungsi. Boiler belum tersedia, sebagian alat belum siap beroperasi, dan beberapa komponen tidak lengkap. Tenaga ahli yang hadir menyatakan proses produksi tidak bisa dilakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title