Muhammadiyah Dorong Evaluasi Ormas Berbasis Hukum dan Data

Sekretaris UMY, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan
Sumber :
  • DOK Humas UGM

BANTUL, VIVA Jogja - Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menaati hukum. Organisasi kemasyarakatan (ormas), sebagai bagian dari masyarakat sipil, dituntut untuk memastikan aktivitasnya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pesan itu ditegaskan Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan, saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (01/09/2026).

Bachtiar menekankan bahwa kebebasan mendirikan, bergabung, dan beraktivitas dalam organisasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, negara hukum menuntut setiap ormas untuk taat pada aturan, mulai dari perizinan, tata kelola administrasi, hingga aktivitas di masyarakat. Ia menilai evaluasi terhadap ormas memang diperlukan, tetapi harus tetap berpijak pada prinsip bahwa kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang.

Persoalan administrasi ormas menjadi sorotan setelah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta mencatat terdapat 163 ormas di wilayah tersebut, dengan 117 di antaranya sudah tercatat secara resmi, sementara 46 lainnya belum melakukan pencatatan administratif. Kesbangpol berencana melakukan pembinaan terhadap ormas yang belum tercatat agar memenuhi persyaratan administrasi. Bachtiar menilai kondisi ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola organisasi, meski status belum tercatat tidak otomatis berarti pelanggaran hukum. Ia menekankan perlunya pembedaan antara pembinaan administratif dengan penindakan terhadap tindak pidana.

Dalam pandangannya, pemerintah memiliki instrumen hukum untuk menindak organisasi yang terbukti melanggar aturan, termasuk opsi pembubaran jika pelanggaran terbukti serius. Namun, tindakan tersebut harus didasarkan pada bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar persepsi atau sentimen terhadap kelompok tertentu. Bachtiar menegaskan bahwa aturan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh organisasi tanpa diskriminasi, sebagai wujud kesetaraan di hadapan hukum.

Isu mengenai batas kebebasan berserikat kembali mencuat setelah kericuhan terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Polda Metro Jaya menyebut aksi penyampaian aspirasi awalnya berlangsung tertib, tetapi kemudian muncul kelompok massa lain yang melakukan perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan. Polisi menetapkan 48 orang sebagai tersangka, terdiri atas 45 orang kasus perusakan dan penganiayaan serta tiga orang terkait penyalahgunaan senjata tajam. Bachtiar menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan berkumpul tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau tindakan melanggar hukum. Sebaliknya, ormas semestinya menjadi sarana partisipasi masyarakat yang memberikan kontribusi positif bagi kehidupan sosial.