Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Mandek? Ibu Korban Desak Polres Pekalongan Tahan Tersangka
- ist
PEKALONGAN, VIVA Jogja – Seorang ibu di Kabupaten Pekalongan mendesak Polres Pekalongan mempercepat penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya. Laporan itu telah masuk sejak 7 Mei 2026.
Hingga kini, keluarga mengaku belum melihat perkembangan yang dianggap memadai.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/175/V/2026/SPKT.
Pelapor berinisial CH, warga Kecamatan Wiradesa, melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa anaknya kepada Polres Pekalongan.
Perkara bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 31 Desember 2025. Berdasarkan laporan, korban saat itu berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wonokerto bersama seorang rekannya sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut kronologi laporan, korban kemudian dihubungi seorang laki-laki berinisial GA melalui aplikasi WhatsApp. Setelah mengetahui lokasi korban, GA meminta korban menemuinya di kawasan tersebut.
Korban bersama rekannya kemudian mendatangi dua laki-laki yang sedang memancing. Dalam laporan disebutkan korban sempat menerima minuman dan kemudian mengaku merasa pusing serta lemas setelah mengonsumsinya.
Selanjutnya, korban diajak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wiradesa. Rekan korban disebut diminta pulang lebih dahulu, sementara korban tetap berada di lokasi bersama beberapa laki-laki.
Pihak keluarga menduga korban mengalami kekerasan seksual di lokasi tersebut. Dugaan itu kini masih ditangani penyidik Polres Pekalongan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keluarga mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa itu setelah korban mengalami keterlambatan menstruasi dalam waktu cukup lama. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis.
Dari pemeriksaan awal, korban diduga tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga hingga empat bulan. Atas dasar itu, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026.
CH berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa terlapor telah berstatus tersangka, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan.
"Sampai hari ini belum ada tindak lanjut kasus tersebut sejak kita laporkan pada tanggal 7 Mei 2026 lalu. Kami minta agar kepolisian dalam hal ini Polres Pekalongan segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku," ujar CH, Sabtu 1 Agustus 2026