Tak Perlu Terikat Sumbangan Pilbup Tegal 2024, Relawan Jaga Suara: Tetap Pilih Sesuai Hati Nurani
- IST
"Pemberian itu seharusnya tulus bagi warga yang membutuhkan, bukan sebuah ikatan dan kewajiban memilih pemberi," ujar Mika Pratama, Minggu 24 November 2024.
Mika menekankan bahwa pemberian tersebut mestinya diterima sebagai anugerah atau kebaikan seseorang yang peduli, bukan sebagai cara mengikat.
Jika memang membutuhkan, warga bisa saja menerima pemberian tersebut sebagai hadiah.
Namun, mereka harus sadar untuk menjaga haknya memilih calon yang menurut nurani mereka paling cocok.
Mika mengingatkan bahwa pemberian dengan dasar pamrih selain mencerminkan ketidaktulusan juga menunjukkan bahwa kapasitas calon bersangkutan tidak mumpuni.
Pemberian itu tidak bisa diartikan sebagai sumbangan, melainkan upaya mengikat atau membeli suara warga serta menutup kelemahan calon yang memberikan.
Mika Pratama menegaskan bahwa warga harus cermat dalam memilih calon bupati dan wakil bupati yang akan mereka pilih.