Tak Perlu Terikat Sumbangan Pilbup Tegal 2024, Relawan Jaga Suara: Tetap Pilih Sesuai Hati Nurani
- IST
"Pemberian itu seharusnya tulus bagi warga yang membutuhkan, bukan sebuah ikatan dan kewajiban memilih pemberi," ujarnya. Mika menekankan bahwa pemberian tersebut mestinya diterima sebagai anugerah atau kebaikan seseorang yang peduli, bukan sebagai cara mengikat.
Jika memang membutuhkan, warga bisa saja menerima pemberian tersebut sebagai hadiah.
Namun, mereka harus sadar untuk menjaga haknya memilih calon yang menurut nurani mereka paling cocok.
Mika mengingatkan bahwa pemberian dengan dasar pamrih selain mencerminkan ketidaktulusan juga menunjukkan bahwa kapasitas calon bersangkutan tidak mumpuni.
Pemberian itu tidak bisa diartikan sebagai sumbangan, melainkan upaya mengikat atau membeli suara warga serta menutup kelemahan calon yang memberikan.
Pemilihan Bupati Kabupaten Tegal diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Bima Eka Sakti-M Syaeful Mujab dan nomor urut 2 Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid.
Pasangan nomor 1 diajukan oleh PDI Perjuangan, sedangkan pasangan nomor 2 didukung oleh kelompok yang terdiri dari 14 partai politik yang punya wakil di parlemen dan non-parlemen.