Buntu, Mediasi Pemecatan Sepihak Buruh Bongkar Muat di Tegal

Kuasa hukum butuh bongkar muat SPTI Tegal
Sumber :
  • Viva Jogja

"Intinya potongan ini untuk apa, kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan kami minta dikembalikan karena itu adalah hak dari teman-teman BM," tegas Syaefudin.

Menurut Syaefudin, uang tersebut dipotong oleh mandor dan akan diserahkan kepada ketua paguyuban.

"Terkait pemotongan, menurut keterangan klien kami, baik secara tertulis maupun lisan, tidak ada perjanjian pemotongan 50 persen," tambahnya.

Syaefudin juga menjelaskan bahwa kliennya mulai bekerja sebagai buruh BM di gudang sejak 2 Februari 2024 dan pemotongan 50 persen berlangsung hingga 6 Desember 2024.

Eka Agustiawan, juga kuasa hukum dari 18 buruh BM, menyayangkan ketidakhadiran ketua paguyuban dalam mediasi ini.

"Seyogyanya memang diagendakan mediasi kembali," kata Eka. Ia berharap Disperintransnaker dapat membantu memfasilitasi pertemuan antara paguyuban dan BM.

"Saya berharap juga, klarifikasi tersebut tidak melebar dari apa yang menjadi permasalahan. Pesan kita tersampaikan kepada pengelola gudang agar merubah statemen terkait dengan mekanisme kerja baik di internal ataupun dengan mitranya," jelas Eka.