Awal 2025, Satuan Narkoba Polres Tegal Bekuk Tiga Pelaku Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Tegal
Sumber :
  • Viva Jogja

Seorang pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, turut diamankan dalam penggerebekan ini. 

Penangkapan GKM menambah daftar keberhasilan Polres Tegal dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, S.H., menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hal ini dilakukan demi memastikan adanya efek jera bagi para pelaku dan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tegal. Kerja sama dengan masyarakat sangat diperlukan agar peredaran barang haram ini bisa ditekan hingga ke akarnya,” ujar Ipda Ahmad Joni.